@mastersthesis{digilib77131, month = {May}, title = {FASAD FI AL-ARD SEBAGAI KEJAHATAN LINGKUNGAN: ANALISIS PENAFSIRAN WAHBAH AZ-ZUHAYLI DALAM TAFSIR AL-MUNIR}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 24205031133 Rendi Irawan}, year = {2026}, note = {Dr. Muhammad Akmaluddin M.S.I.}, keywords = {Fasad fi al-Ard, Hermeneutika Gadamer, Kejahatan Lingkungan, Maqasid al-Syari'ah, Wahbah az-Zuhayli}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77131/}, abstract = {Krisis lingkungan global yang kian masif, tecermin dalam praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Jambi yang mereduksi nilai alam hanya sebagai objek eksploitasi ekonomi. Krisis tersebut memicu pertentangan paradigmatik antara antroposentrisme yang cenderung eksploitatif dan biosentrisme yang sulit menjawab realitas sosial-ekonomi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam konsep fas{\=a}d f{\=i} al-ar{\d d} (kerusakan di muka bumi) menurut Wahbah az-Zu{\d h}ayl{\=i} dalam Tafsir al-Mun{\=i}r, serta mengkaji implikasinya terhadap paradigma etika lingkungan kontemporer. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan hermeneutika filosofis Hans-Georg Gadamer. Analisis dilakukan melalui lima tahapan utama identifikasi prasangka, rekonstruksi teks, kesadaran sejarah efektif, peleburan horison, dan aplikasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa az-Zu{\d h}ayl{\=i} menafsirkan fas{\=a}d f{\=i} al-ar{\d d} sebagai kejahatan lingkungan yang bersifat teologis-yuridis, di mana bencana ekologis dipandang sebagai konsekuensi langsung dari pengkhianatan manusia terhadap amanah kekhalifahan. Perlindungan lingkungan dikristalisasi sebagai bagian integral dari Maq{\=a}{\d s}id al-Syar{\=i}?ah ({\d h}if{\d z} al-b{\=i}?ah) yang menjadi perisai bagi perlindungan jiwa, akal, dan harta kolektif umat manusia. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa penafsiran az-Zu{\d h}ayl{\=i} menawarkan jalan tengah yang harmonis dengan mengintegrasikan prinsip m{\=i}z{\=a}n (keseimbangan) dan i{\d s}l{\=a}{\d h} (perbaikan). Pemikiran ini mentransformasi terma fas{\=a}d dari sekadar konsep teologis-normatif menjadi instrumen analisis yuridis-ekologis yang tajam guna memperkuat legitimasi hukum lingkungan dalam mewujudkan keadilan ekologis yang berkelanjutan.} }