<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>STUDI PUTUSAN DISPENSASI KAWIN PENGADILAN AGAMA&#13;
BREBES NOMOR 200/PDT.P/2025/PA.BBS DAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 94/PDT.P/2024/PA.BTL (ANALISIS MAQAṢID ALSYARI‘ AH JASSER AUDA)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103060051</mods:namePart><mods:namePart type="family">Winus Sangkara</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini membahas ijtihad hakim dalam perkara dispensasi kawin pada&#13;
Pengadilan Agama Brebes Nomor 200/Pdt.P/2025/PA.Bbs dan Pengadilan Agama&#13;
Bantul Nomor 94/Pdt.P/2024/PA.Btl dengan menggunakan analisis maqāṣid alsyarī‘&#13;
ah Jasser Auda. Perkawinan dalam Islam merupakan ikatan sakral yang&#13;
bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam&#13;
hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai batas usia perkawinan diatur dalam&#13;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubaahan Undang-Undanng Nomor&#13;
1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menetapkan usia minimal perkawinan bagi&#13;
laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Namun, dalam praktiknya masih banyak&#13;
permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan agama karena berbagai&#13;
faktor sosial, budaya, dan kekhawatiran terjadinya pelanggaran norma agama.&#13;
Perbedaan putusan antara Pengadilan Agama Brebes yang mengabulkan&#13;
permohonan dan Pengadilan Agama Bantul yang menolak permohonan&#13;
menunjukkan adanya perbedaan paradigma penalaran hukum hakim dalam&#13;
memahami kemaslahatan serta perlindungan terhadap anak.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan&#13;
sifat analisis komparatif dan menggunakan pendekatan normatif yuridis. Data&#13;
primer diperoleh dari salinan putusan dispensasi kawin Nomor&#13;
200/Pdt.P/2025/PA.Bbs dan Nomor 94/Pdt.P/2024/PA.Btl, sedangkan data&#13;
sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, dan berbagai literatur yang berkaitan&#13;
dengan dispensasi kawin, maqāṣid al-syarī‘ah, serta teori realisme hukum. Analisis&#13;
data dilakukan secara kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan&#13;
penarikan kesimpulan dengan menelaah norma hukum, pertimbangan hakim, serta&#13;
kondisi sosial yang melatarbelakangi putusan.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Brebes cenderung&#13;
menggunakan pendekatan normatif dengan menitikberatkan pada perlindungan&#13;
kehormatan (ḥifẓ al-‘ird) dan agama (ḥifẓ al-dīn), sehingga dispensasi dipandang&#13;
sebagai solusi untuk mencegah mafsadat. Sebaliknya, Pengadilan Agama Bantul&#13;
menggunakan pendekatan yang lebih kontekstual dengan menekankan&#13;
perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl), sehingga kepentingan&#13;
terbaik bagi anak menjadi prioritas utama. Perbedaan tersebut tampak melalui enam&#13;
fitur sistem maqāṣid Jasser Auda, yaitu cognitive nature, wholeness, openness,&#13;
interrelated hierarchy, multi-dimensionality, dan purposefulness. Dengan&#13;
demikian, perbedaan putusan tidak terletak pada latar belakang perkara, melainkan&#13;
pada metode penalaran hukum dan orientasi kemaslahatan yang digunakan hakim&#13;
dalam memutus perkara dispensasi kawin.&#13;
Kata Kunci: Dispensasi kawin, Ijtihad Hakim, Maqāṣid al-Syarī‘ah,.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Perbandingan Madzhab</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-04-28</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>