<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>STANDARISASI TAKARAN PADA TRANSAKSI JUAL BELI PASIR DI DESA BANARAN WETAN KABUPATEN NGANJUK (STUDI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 24203011002</mods:namePart><mods:namePart type="family">Muhamad Faizal Akbar</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi terhadap para pelaku transaksi yaitu penyuplai pasir, pembeli dan pengangkut pasir. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologi hukum Islam dan normatif dengan kerangka teori yang meliputi konsep standarisasi takaran, teori garar dalam hukum Islam serta sosiologi hukum Islam sebagai alat analisis untuk memahami hubungan antara praktik sosial dan norma hukum syariah.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa standarisasi takaran dalam jual beli pasir masih belum sepenuhnya terukur secara pasti karena bergantung pada kapasitas kendaraan terutama dalam sistem rit sehingga menimbulkan potensi ketidaksesuaian volume antara kesepakatan dan realisasi di lapangan. Faktor penyebab garar meliputi ketidakjelasan ukuran, variasi kapasitas kendaraan serta kuatnya kebiasaan masyarakat yang lebih mengedepankan sistem yang lebih praktis dibandingkan ketepatan akurasi ukuran. Dalam perspektif sosiologi hukum, praktik ini merupakan bentuk living law yang berkembang di masyarakat akan tetapi belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, diperlukan upaya standarisasi yang lebih jelas melalui penggunaan alat ukur yang akurat, peningkatan kesadaran hukum serta dukungan regulasi agar tercipta transaksi yang adil, transparan dan sesuai dengan prinsip hukum Islam.&#13;
Kata Kunci: Takaran, Jual Beli Pasir dan Sosiologi Hukum</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">297.4 Hukum Islam</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-05-22</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>