eprintid: 77400 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12241 dir: disk0/00/07/74/00 datestamp: 2026-07-02 04:37:41 lastmod: 2026-07-02 04:37:41 status_changed: 2026-07-02 04:37:41 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: sophanshofwan@gmail.com creators_name: Adriana Kusuma yanuar, NIM.: 22103040112 title: KELALAIAN PELAKU USAHA DALAM PEMBERIAN INFORMASI KEHALALAN PADA PRODUK MAKANAN (STUDI KASUS PADA PELAKU USAHA MAKANAN DI KECAMATAN JEBRES, SURAKARTA) ispublished: pub subjects: 320 divisions: il_hum full_text_status: restricted keywords: Kelalaian, Pelaku Usaha, Informasi Halal, Perlindungan note: Annisa Dian Arini, S.H., M.H. abstract: Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kepastian informasi produk halal bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim. Namun, dalam prakitknya masih ditemukan kelalaian pelaku usaha dalam memberikan informasi kehalalan yang jujur dan jelas. Salah satu fenomena yang menonjol adalah kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Kecamatan Jebres yang menuai kontroversi akibat penggunaan bahan non-halal tanpa adanya informasi eksplisit kepada konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan pelaku usaha kuliner di Kecamatan Jebres dalam pemberian informasi halal serta mengkaji upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta dalam menangani kelalaian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan pelaku usaha makanan, konsumen, Satgas Halal Kementrian Agama Kota Surakarta, dan Dinas Perdagangan Kota Surakarta. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menujukkan bahwa: Pertama, kelalaian pelaku usaha di Kecamatan Jebres umumnya terjadi karena kurang kehati-hatian dalam menggunakan atribut visual halal illegal serta pengabaian kewajiban pencantuman label halal dan non-halal. Secara yuridis, tindakan ini dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata karena melanggar hak subjektif konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Kedua, Upaya pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Perdagangan dan Satgas Halal Kementrian Agama Kota Surakarta telah dilakukan melalui sosialisasi, pendampingan sertifikasi self-declare, serta inspeksi mendadak. Namun, efektivitasnya masih terbatas karena masih belum optimalnya penegakan sanksi administratif yang tegas guna memberikan efek jera. Kata Kunci: Kelalaian, Pelaku Usaha, Informasi Halal, Perlindungan Konsumen. ii date: 2026-05-26 date_type: published pages: 137 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: Adriana Kusuma yanuar, NIM.: 22103040112 (2026) KELALAIAN PELAKU USAHA DALAM PEMBERIAN INFORMASI KEHALALAN PADA PRODUK MAKANAN (STUDI KASUS PADA PELAKU USAHA MAKANAN DI KECAMATAN JEBRES, SURAKARTA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77400/1/22103040112_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77400/2/22103040112_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf