TY - THES N1 - Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A ID - digilib77473 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77473/ A1 - Farhat Amaliyah Ahmad, NIM.: 17203010027 Y1 - 2022/01/26/ N2 - Perkembangan teknologi ditandai dengan adanya penyediaan Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dinilai turut berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional. Layanan Jasa Keuangan ini disebut juga dengan Financial Technology Lending. Semua transaksi tersebut dilakukan dengan sistem online dengan akses yang mudah , dan proses transaksi yang cepat. Risiko yang membayangi bisnis jasa layanan keuangan oleh perusahaan berbasis teknologi atau financial technology adalah pertama risiko diserang peretas, kedua risiko gagal bayar, ketiga risiko penipuan. Studi dalam penelitian ini dimaksudkan agar dapat menjawab permasalahan yang ditemukan dalam proses penelitian, diantaranya: 1. Apakah efektif upaya perlindungan hukum bagi pengguna fintech lending syariah di Indonesia? 2. Bagaiamana upaya dalam perlindungan hukum bagi pengguna Financial Technology Lending di Indonesia dalam perspektif Maqashid Syari?ah? dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian pustaka (library research), dan dibantu dengan penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penyusunan dengan cara menghimpun, menuliskan, mengedit, mengklasifikasikan, mereduksi, mewawancara dan menjadikan data dan informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan diteliti dengan pisau analisis yaitu teori Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, dan Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya perlindungan hukum dan kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah dalam hal fintech lending syariah dalam hal regulasi sudah efektif, namun perlu adanya regulasi yang mengatur tentang fintech lending syariah secara khusus. Dalam hal penegakkan hukum belum efektif karena masih adanya fintech lending syariah yang belum terdaftar ataupun berizin sudah melakukan operasi pada perusahaannya. Dalam hal pemberian sosialisasi kepada masyarakat juga belum efektif karena masih banyak pengguna layanan jasa keuangan yang bertransaksi di fintech lending syariah yang belum terdaftar dan berizin. Upaya perlindungan hukum yang diberikan dalam konsep maqashid syariah index Muhammad Abu Zahrah yaitu edukasi, keadilan dan kesejahteraan. Edukasi sudah berjalan namun belum merata ke masyarakat. Aspek keadilan dan kemasalahatan dalam fintech lending syariah yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sudah sesuai maqashid syariah index karena adanya regulasi yang mengatur, lembaga yang mengawasi dan sanksi yang diberikan. Namun dalam fintech lending syaraiah yang tidak terdaftar dan berizin di OJK sangat tidak adanya keadilan dan kemaslahatan, karena banyaknya pengguna layanan jasa tersebut mendapatkan kerugian. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - fintech lending; perlindungan hukum; OJK; finacial technology M1 - masters TI - PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY LENDING : PENDEKATAN MAQASHID SYARIAH INDEX AV - restricted EP - 155 ER -