<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>IMPLIKASI PASAL PIDANA DALAM UU ITE TERHADAP&#13;
PERLINDUNGAN HAK WARTAWAN&#13;
(Studi Putusan 46/Pid.Sus/2021/PN.Plp)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103040059</mods:namePart><mods:namePart type="family">Filza Lareina Labibah</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis-empiris yang&#13;
bersifat deskriptif-analitis serta menggunakan pendekatan kasus (case approach).&#13;
Data yang disajikan bersumber dari sumber data primer, sekunder, dan tersier yang&#13;
digali menggunakan metode pengumpulan data berupa wawancara dan studi&#13;
kepustakaan. Analisis data menggunakan metode teknik deskriptif kualitatif yang&#13;
mencakup pengumpulan data yang dikumpulkan langsung di lapangan dari&#13;
responden dan narasumber. Analisis dilakukan dengan mengacu pada teori&#13;
penafsiran hukum, teori pers bebas, serta teori Gustav Radbruch yang mencakup&#13;
tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana karena&#13;
menilai terdakwa melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik jurnalistik&#13;
sehingga kehilangan hak imunitas profesinya dan memenuhi unsur delik&#13;
pencemaran nama baik dalam UU ITE. Sedangkan Dewan Pers berpandangan&#13;
bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers&#13;
(hak jawab) karena karya yang dihasilkan merupakan produk jurnalistik sah, serta&#13;
tanggung jawab hukumnya berada pada pemimpin redaksi melalui waterfall system,&#13;
bukan pada individu wartawan. Penulis berpandangan bahwa pemidanaan&#13;
wartawan melalui UU ITE dalam kasus ini tidak dapat dibenarkan secara yuridis&#13;
meskipun A terbukti melakukan pelanggaran nyata terhadap kode etik jurnalistik.&#13;
Kata kunci: Kriminalisasi Wartawan, UU ITE, UU Pers</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">340 Ilmu Hukum</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-05-25</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>