@phdthesis{digilib7750, month = {March}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH DI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU }, school = {UIN SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 09380004 DARMONO}, year = {2013}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7750/}, abstract = {Gadai gantung yaitu gadai tanah sawah yang dilakukan yang dalam perjanjian gadai tersebut akad gadainya r{\=a}hin menggadaikan tanah sawahnya kepada murtahin. Namun tanah sawah tersebut tetap dikelola oleh r{\=a}hin dengan perjanjian bahwa dengan dikelolanya tanah sawah tersebut oleh r{\=a}hin maka r{\=a}hin harus membayar uang sewa tanah sawah tersebut kepada murtahin selama perjanjian gadai berlangsung atau selama belum jatuh tempo. Sistem gadai gantung merupakan sistem yang digunakan oleh petani padi di Desa Cilandak Lor Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu. Masyarakat tidak asing lagi dengan sistem ini dan pemerintah Desa Cilandak Lor Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat sering sekali mengelola sistem gadai gantung sawah. Dalam hal ini muncul pokok masalah pelaksanaan gadai gantung sawah, yaitu pada pemanfaatan barang gadai yang dilakukan oleh murtahin dengan menyewakannya kepada r{\=a}hin sebagai pemilik barang gadai (marh{\=u}n) tersebut, maka bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap gadai gantung sawah di Desa Cilandak Lor Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu. Pendekatan masalah yang digunakan di dalam penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan U{\c s}{\=u}l al-fiqh, yakni menggunakan metode Isti{\c s}l{\=a}hi (Ma{\d s}la{\d h}ah al-mursalah) untuk mengukur mudarat dan maslahatnya gadai gantung sawah yang dilakukan masyarakat Desa Cilandak Lor dari segi ekonomi dan pengetahuan agamanya yang bertolok ukur pada penggunaan Hukum Islam. Disimpulkan bahwa menurut Hukum Islam pelaksanaan gadai gantung sawah di Desa Cilandak Lor Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu tidak sah karena dari segi rukun dan syaratnya dalam sigat r{\=a}hin dipersyaratkan membayar uang sewa kepada murtahin selama perjanjian gadai atau sampai jatuh tempo, sedangkan dalam Hukum Islam tidak boleh terikat dengan syarat tertentu. Marh{\=u}n tidak dipegang oleh murtahin akan tetapi dipegang atau dikelola oleh r{\=a}hin dengan mensyaratkan kepada r{\=a}hin untuk membayar uang sewa selama sebelum jatuh tempo. Dalam tradisi gadai gantung sawah di Desa Cilandak Lor r{\=a}hin masih terikat dengan hak orang lain yaitu tanah sawah tersebut statusnya masih disewakan kepada orang lain. Inilah yang menjadi kesempatan r{\=a}hin untuk melaksanakan gadai gantung. Jadi tanah sawah tersebut tidak diserahkan kepada murtahin baik manfaat ataupun materinya. Maka perjanjian gadai itu tidak sah, sebab menurut Hukum Islam diantara syarat sahnya perjanjian gadai adalah barang gadai dapat diserahkan seketika kepada murtahin. Dari Segi Kemaslahatan Gadai gantung memang dapat membantu r{\=a}hin untuk tetap mengelola tanah sawah tersebut, namun disamping itu juga r{\=a}hin tetap terbebani oleh pembayaran uang sewa yang dibayar setiap musim, sedangkan mata pencahariannya hanya dari pertanian. Murtahin tidak perduli apakah berhasil panen atau gagal panen yang terpenting murtahin mendapatkan uang sewa setiap musim tanam.} }