<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH\r\nDI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU\r\n"^^ . "Gadai gantung yaitu gadai tanah sawah yang dilakukan yang dalam\r\nperjanjian gadai tersebut akad gadainya rāhin menggadaikan tanah sawahnya\r\nkepada murtahin. Namun tanah sawah tersebut tetap dikelola oleh rāhin\r\ndengan perjanjian bahwa dengan dikelolanya tanah sawah tersebut oleh rāhin\r\nmaka rāhin harus membayar uang sewa tanah sawah tersebut kepada murtahin\r\nselama perjanjian gadai berlangsung atau selama belum jatuh tempo. Sistem\r\ngadai gantung merupakan sistem yang digunakan oleh petani padi di Desa\r\nCilandak Lor Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu. Masyarakat tidak\r\nasing lagi dengan sistem ini dan pemerintah Desa Cilandak Lor Kecamatan\r\nAnjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat sering sekali mengelola sistem\r\ngadai gantung sawah. Dalam hal ini muncul pokok masalah pelaksanaan gadai\r\ngantung sawah, yaitu pada pemanfaatan barang gadai yang dilakukan oleh\r\nmurtahin dengan menyewakannya kepada rāhin sebagai pemilik barang gadai\r\n(marhūn) tersebut, maka bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap gadai\r\ngantung sawah di Desa Cilandak Lor Kecamatan Anjatan Kabupaten\r\nIndramayu.\r\nPendekatan masalah yang digunakan di dalam penelitian skripsi ini\r\nmenggunakan pendekatan Uşūl al-fiqh, yakni menggunakan metode Istişlāhi\r\n(Maṣlaḥah al-mursalah) untuk mengukur mudarat dan maslahatnya gadai\r\ngantung sawah yang dilakukan masyarakat Desa Cilandak Lor dari segi\r\nekonomi dan pengetahuan agamanya yang bertolok ukur pada penggunaan\r\nHukum Islam. Disimpulkan bahwa menurut Hukum Islam pelaksanaan gadai\r\ngantung sawah di Desa Cilandak Lor Kecamatan Anjatan Kabupaten\r\nIndramayu tidak sah karena dari segi rukun dan syaratnya dalam sigat rāhin\r\ndipersyaratkan membayar uang sewa kepada murtahin selama perjanjian gadai\r\natau sampai jatuh tempo, sedangkan dalam Hukum Islam tidak boleh terikat\r\ndengan syarat tertentu. Marhūn tidak dipegang oleh murtahin akan tetapi\r\ndipegang atau dikelola oleh rāhin dengan mensyaratkan kepada rāhin untuk\r\nmembayar uang sewa selama sebelum jatuh tempo.\r\nDalam tradisi gadai gantung sawah di Desa Cilandak Lor rāhin masih\r\nterikat dengan hak orang lain yaitu tanah sawah tersebut statusnya masih\r\ndisewakan kepada orang lain. Inilah yang menjadi kesempatan rāhin untuk\r\nmelaksanakan gadai gantung. Jadi tanah sawah tersebut tidak diserahkan\r\nkepada murtahin baik manfaat ataupun materinya. Maka perjanjian gadai itu\r\ntidak sah, sebab menurut Hukum Islam diantara syarat sahnya perjanjian gadai\r\nadalah barang gadai dapat diserahkan seketika kepada murtahin. Dari Segi\r\nKemaslahatan Gadai gantung memang dapat membantu rāhin untuk tetap\r\nmengelola tanah sawah tersebut, namun disamping itu juga rāhin tetap\r\nterbebani oleh pembayaran uang sewa yang dibayar setiap musim, sedangkan\r\nmata pencahariannya hanya dari pertanian. Murtahin tidak perduli apakah\r\nberhasil panen atau gagal panen yang terpenting murtahin mendapatkan uang\r\nsewa setiap musim tanam."^^ . "2013-03-06" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 09380004"^^ . "DARMONO"^^ . "NIM. 09380004 DARMONO"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH\r\nDI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH\r\nDI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU\r\n (Text)"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH\r\nDI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH\r\nDI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH\r\nDI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH\r\nDI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH\r\nDI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH\r\nDI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH\r\nDI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU\r\n (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH\r\nDI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #7750 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI GANTUNG SAWAH \nDI DESA CILANDAK LOR, KEC. ANJATAN, KAB. INDRAMAYU \n\n\n" . "text/html" . . . "Muamalat" . .