eprintid: 77502 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12241 dir: disk0/00/07/75/02 datestamp: 2026-07-10 07:58:13 lastmod: 2026-07-10 07:58:13 status_changed: 2026-07-10 07:58:13 type: thesis metadata_visibility: show contact_email: sophanshofwan@gmail.com creators_name: Rifda Firnida, NIM.: 22103050075 title: ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2024-2025 ispublished: pub subjects: 297.577 divisions: HKI full_text_status: restricted keywords: Wali Adhal, Pertimbangan Hakim, Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch note: Taufiqurohman, M.H. abstract: kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam pertimbangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data primer berupa dokumen penetapan Pengadilan Agama Bantul tahun 2024-2025 terkait wali adhal, sedangkan data sekunder berupa buku, artikel, dan sumber literatur yang relevan. Kerangka teori yang digunakan adalah teori tujuan hukum dari Gustav Radbruch, yang menyatakan bahwa hukum mengandung tiga nilai dasar yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bantul dalam menetapkan permohonan wali adhal meliputi sepuluh aspek yang relatif seragam, mencakup kewenangan pengadilan, kehadiran para pihak, fakta yang terungkap di persidangan, dalil pokok perkara, dasar hukum positif tentang wali nikah dan wali hakim, pandangan fikih klasik, perlindungan hak perempuan, pertimbangan psikologis, penetapan wali hakim. Ditinjau dari teori Radbruch, pertimbangan hakim secara keseluruhan telah mencerminkan ketiga nilai tujuan hukum, meskipun belum sepenuhnya optimal. Nilai keadilan terpenuhi secara prosedural, namun karena mayoritas wali tidak hadir maka alasan penolakan tidak tergali secara mendalam. Nilai kemanfaatan tercermin dari pertimbangan kemaslahatan Pemohon, namun dampak jangka panjang terhadap kehidupan rumah tangga kurang dipertimbangkan. Adapun kepastian hukum terkendala oleh ketiadaan hukum positif yang secara spesifik mendefinisikan batasan “adhal” dan alasan sah penolakan wali. Kata Kunci: Wali Adhal, Pertimbangan Hakim, Teori Tujuan Hukum Gustav Radbruch date: 2026-06-05 date_type: published pages: 124 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: Rifda Firnida, NIM.: 22103050075 (2026) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN WALI ADHAL DI PENGADILAN AGAMA BANTUL TAHUN 2024-2025. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77502/1/22103050075_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77502/2/22103050075_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf