<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>PERGESERAN OTORITAS WALI NASAB DALAM&#13;
PERKAWINAN: STUDI TERHADAP PENETAPAN WALI&#13;
‘AḌAL DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN&#13;
PADA TAHUN 2024-2025</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103050096</mods:namePart><mods:namePart type="family">Ana Fitri Astuti</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini merupakan penelitian penelitian kepustakaan (library research) yang&#13;
didukung oleh penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan sosiologi&#13;
hukum Islam. Data primer yang digunakan Adalah penetapan perkara wali ‘aḍal di&#13;
Pengadilan Agama Sleman tahun 2024-2025 dan data sekunder yang digunakan&#13;
bersumber dari Al-Qur'an, kitab-kitab fikih, jurnal ilmiah, dan peraturan perundangundangan&#13;
serta wawancara hakim sebagai pendukung untuk mendalami dasar&#13;
pertimbangan hukum hakim yang belum tertulis secara eksplisit dalam amar&#13;
putusan. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif menggunakan metode&#13;
induktif dan sifat penelitian deskriptif-analitis dengan menggunakan pisau analisis&#13;
teori sosiologi hukum Islam, hukum progresif dan teori otoritas.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan&#13;
permohonan didasarkan pada tidak sahnya alasan penolakan wali nasab secara&#13;
syar’i seperti yang tertuang pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dari 23 perkara&#13;
wali ‘aḍal yang masuk, sebanyak 13 perkara dikabulkan karena Majelis Hakim&#13;
menilai alasan penolakan wali bersifat subjektif seperti status sosial, ekonomi,&#13;
tingkat pendidikan, hingga konflik keluarga sebagai alasan yang tidak sah. Melalui&#13;
kerangka pisau analisis teori sosiologi hukum Islam, hukum progresif dan teori&#13;
otoritas, otoritas perwalian terjadi ketika kriteria kafā’ah dalam fikih klasik yang&#13;
luas kemudian dipersempit oleh KHI hanya pada perbedaan agama ikhtilāf ad-dīn.&#13;
Hakim juga dapat melakukan terobosan hukum sehingga tidak hanya terpaku pada&#13;
teks dalam KHI, melainkan melakukan ijtihad dengan mengabulkan keengganan&#13;
wali sepanjang wali dapat membuktikan bahwa calon suami memiliki perilaku&#13;
buruk yang dapat membahayakan jika terjadi perkawinan.&#13;
Kata Kunci: Wali ‘Aḍal, Perkawinan, Pengadilan Agama Sleman, Hukum&#13;
Progresif</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">297.577 Hukum Keluarga Islam, Bimbingan Pernikahan, Poligami, Perceraian, Iddah, Pengasuhan Anak)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-06-05</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>