%A NIM.: 22103050096 Ana Fitri Astuti %O Dr. Siti Muna Hayati, M.H.I. %T PERGESERAN OTORITAS WALI NASAB DALAM PERKAWINAN: STUDI TERHADAP PENETAPAN WALI ‘AḌAL DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN PADA TAHUN 2024-2025 %X Penelitian ini merupakan penelitian penelitian kepustakaan (library research) yang didukung oleh penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan sosiologi hukum Islam. Data primer yang digunakan Adalah penetapan perkara wali ‘aḍal di Pengadilan Agama Sleman tahun 2024-2025 dan data sekunder yang digunakan bersumber dari Al-Qur'an, kitab-kitab fikih, jurnal ilmiah, dan peraturan perundangundangan serta wawancara hakim sebagai pendukung untuk mendalami dasar pertimbangan hukum hakim yang belum tertulis secara eksplisit dalam amar putusan. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif menggunakan metode induktif dan sifat penelitian deskriptif-analitis dengan menggunakan pisau analisis teori sosiologi hukum Islam, hukum progresif dan teori otoritas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan didasarkan pada tidak sahnya alasan penolakan wali nasab secara syar’i seperti yang tertuang pada Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dari 23 perkara wali ‘aḍal yang masuk, sebanyak 13 perkara dikabulkan karena Majelis Hakim menilai alasan penolakan wali bersifat subjektif seperti status sosial, ekonomi, tingkat pendidikan, hingga konflik keluarga sebagai alasan yang tidak sah. Melalui kerangka pisau analisis teori sosiologi hukum Islam, hukum progresif dan teori otoritas, otoritas perwalian terjadi ketika kriteria kafā’ah dalam fikih klasik yang luas kemudian dipersempit oleh KHI hanya pada perbedaan agama ikhtilāf ad-dīn. Hakim juga dapat melakukan terobosan hukum sehingga tidak hanya terpaku pada teks dalam KHI, melainkan melakukan ijtihad dengan mengabulkan keengganan wali sepanjang wali dapat membuktikan bahwa calon suami memiliki perilaku buruk yang dapat membahayakan jika terjadi perkawinan. Kata Kunci: Wali ‘Aḍal, Perkawinan, Pengadilan Agama Sleman, Hukum Progresif %K Wali ‘Aḍal, Perkawinan, Pengadilan Agama Sleman, Hukum Progresif %D 2026 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib77504