@phdthesis{digilib77506, month = {June}, title = {ANALISIS PERLINDUNGAN DEBITUR PADA KLAUSULA BAKU GOPAY PINJAM TINJAUAN POJK NOMOR 40 TAHUN 2024 DAN MAQ{\=A}{\d S}ID ASY-SYAR{\=I}?AH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 22103080024 Muhammad Khalil Elghiyats}, year = {2026}, note = {Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag}, keywords = {Perlindungan Debitur, Klausula Baku, GoPay Pinjam, Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah, POJK Nomor 40 Tahun 2024}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77506/}, abstract = {Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa POJK Nomor 40 Tahun 2024, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Data Pribadi, dan dokumen syarat dan ketentuan (terms and conditions) GoPay Pinjam; serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal hukum, dan kajian akademis terkait. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan observasi partisipatif atas layanan GoPay Pinjam. Analisis dilakukan secara preskriptif menggunakan pisau analisis Teori Perlindungan Hukum preventif-represif dan Teori Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah Ibnu Asyur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi layanan GoPay Pinjam belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024. Terdapat pembebanan manfaat ekonomi yang mencapai 0,132\% per hari melalui celah pemisahan biaya (fee splitting), sehingga melampaui ambang batas regulasi sebesar 0,1\%. Selain itu, ditemukan pencantuman klausula eksonerasi yang membebaskan tanggung jawab penyelenggara secara sepihak, serta pelanggaran data pribadi berupa eksploitasi kontak darurat (emergency contact) untuk penagihan. Ditinjau dari Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah Ibnu Asyur, praktik tersebut belum selaras dengan nilai kemaslahatan karena mencederai prinsip keadilan (al-?adl), kesetaraan (al-mus{\=a}wah), dan transparansi (wu{\d d}{\=u}{\d h}), serta melanggar unsur perlindungan harta ({\d h}if{\d z} al-m{\=a}l) dan martabat kemanusiaan ({\d h}if{\d z} an-nafs). Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disarankan untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas entitas yang melanggar ketentuan pembebanan biaya, serta mewajibkan pihak platform untuk merevisi klausula baku yang merugikan debitur. Kata Kunci: Perlindungan Debitur, Klausula Baku, GoPay Pinjam, Maq{\=a}{\d s}id asy-Syar{\=i}?ah, POJK Nomor 40 Tahun 2024.} }