TY - THES ID - digilib7751 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7751/ A1 - FITRIAWAN SIDIQ, NIM. 09380041 Y1 - 2013/04/05/ N2 - Sengketa ekonomi syariah No. 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Bantul pada tahun 2011, berisi gugatan dan tuntutan ganti rugi atas nisbah, dwangsong dan pengembalian modal oleh Para Penggugat yang berjumlah 12 orang. Namun Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini hanya menggabulkan sebagian tuntutan dari Para Penggugat saja. Gugatan Para Penggugat yang dikabulkan oleh Hakim hanya pengembalian modal kepada sebagian Penggugat saja. Majelis Hakim pada perkara ini menolak tuntutan ganti rugi atas nisbah dan uang paksa atas kerugian dari Para Penggugat. Dalam putusan ini Hakim membenarkan adanya akad perjanjian dan Majelis Hakim menyatakan akad perjanjian mudarobah yang terdapat dalam perkara ini adalah sah, namun nisbah dalam akad ini oleh Majelis Hakim dinilai cacat atau tidak sah karena melanggar hukum. Atas permasalahan diatas, telah dilakukan penelitian terhadap Putusan No. 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bantul, untuk mengkaji sumber hukum yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dan untuk mengetahui jenis metode penemuan hukum apa yang digunakan dalam menyelesaikan perkara tuntutan dan gugatan ganti rugi dalam sengketa ekonomi syariah yang tertuang dalam Putusan No. 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl Pendekatan yang Penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis, yaitu suatu cara pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan berdasarkan tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum yang dijadikan dasar untuk hidup bermasyarakat yang dianut dan ditaati sebagai Warga Negara yang taat hukum. Penyusun juga menggunakan pendekatan normativ, yaitu suatu pendekatan terhadap masalah yang diteliti dengan mengkaji berdasarkan aturan yang terdapat dalam Alquran dan Hadis yang berhubungan dengan permasalahan sengketa ekonomi syariah. Berdasarkan metode yang digunakan dalam penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan,bahwa sumber hukum yang dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara tuntutan dan gugatan ganti rugi yang terutang dalam putusan No.0700/Pdt.G/2011/PA.Btl adalah fatwa Dewan Syariah Nasional No.07/DSN-MUI/IV/2000 dan Yurisprudensi MA No. 2899/K/Pdt/1994 yang kemudian sumber hukum tersebut di intepretasikan secara gramatikal oleh Majelis Hakim untuk memutuskan permaslahan yang ada dalam perkara tuntutan dan gugatan ganti rugi yang dituangkan dalam Putusan N0.0700/Pdt.G/2011/PA.Btl. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PA BANTUL (PUTUSAN NO. 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl) AV - restricted ER -