<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>PENGATURAN KEKOSONGAN MASA JABATAN AMIL PELAKSANA&#13;
TERHADAP TATA KELOLA ZAKAT (STUDI DI BAZNAS KOTA&#13;
YOGYAKARTA)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 24203011024</mods:namePart><mods:namePart type="family">Wahyuni, SH.</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan&#13;
pendekatan yuridis normatif-empiris. Data diperoleh melalui wawancara,&#13;
observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui&#13;
tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian&#13;
menunjukkan bahwa BAZNAS Kota Yogyakarta merespons kekosongan&#13;
pengaturan masa jabatan amil pelaksana dengan menetapkan Peraturan Keamilan&#13;
melalui Keputusan BAZNAS Kota Yogyakarta Nomor&#13;
014/IV/34.71/VI/2024/1445.&#13;
Kebijakan tersebut berfungsi sebagai instrumen internal untuk memberikan&#13;
kepastian hukum, memperkuat profesionalitas amil, serta mendukung efektivitas&#13;
tata kelola zakat. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa pengaturan masa&#13;
jabatan amil pelaksana memberikan dampak positif terhadap aspek akuntabilitas,&#13;
pengawasan, evaluasi kinerja, regenerasi sumber daya manusia, dan keberlanjutan&#13;
kelembagaan. Dalam perspektif teori kepastian hukum dan keadilan, kebijakan&#13;
tersebut memberikan kejelasan norma dan perlakuan yang lebih proporsional bagi&#13;
amil. Sementara itu, berdasarkan teori maṣlaḥah mursalah dan sadd dzarī‘ah,&#13;
pengaturan masa jabatan amil pelaksana merupakan bentuk upaya mewujudkan&#13;
kemaslahatan serta mencegah potensi kemudaratan dalam tata kelola zakat.&#13;
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan masa jabatan amil pelaksana&#13;
merupakan kebutuhan yang mendesak guna mewujudkan kepastian hukum,&#13;
profesionalitas, akuntabilitas, dan tata kelola zakat yang berkelanjutan. Oleh karena&#13;
itu, diperlukan penguatan regulasi pada tingkat nasional agar tercipta keseragaman&#13;
pengaturan masa jabatan amil pelaksana di seluruh lembaga pengelola zakat di&#13;
Indonesia.&#13;
Kata Kunci: Amil Pelaksana, Masa Jabatan, Kepastian Hukum, Maṣlaḥah&#13;
mursalah, Sadd Dariyyah, Tata Kelola Zakat</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Ilmu Syariah</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-05-25</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>