TY - THES ID - digilib7754 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/7754/ A1 - M. WILDAN HUMAIDI, NIM. 09380020 Y1 - 2013/03/25/ N2 - Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu membayarnya dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat. Untuk memberikan perbaikan pengelolaan zakat yang baik, pemerintah mengamandemen Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Namun pada implementasinya, Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 menimbulkan problematika di masyarakat karena terdapat ketentuan pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2011. Ketentuan pembentukan LAZ tersebut dapat menyulitkan LAZ-LAZ yang telah berdiri sebelum adanya UU No. 23 Tahun 2011 untuk menyesuaikan ketentuan tersebut dan dapat menghambat legalitas LAZ-LAZ yang ada selama ini di masyarakat. Melihat permasalahan ini, penyusun tertarik untuk mengetahui bagaimana respon lembaga pengelola zakat yang berada di Kota Yogyakarta terhadap ketentuan pembentukan Lembaga Amil Zakat yang ada pada Pasal 18 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2011. Penyusun menggunakan analisis kualitatif dengan metode wawancara dalam menggali informasi mengenai respon Lembaga Amil Zakat (LAZ). Wawancara dilaksanakan terhadap enam Lembaga Amil Zakat di Kota Yogyakarta yang diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok. Kelompok amil zakat profesional yang terdiri dari Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa, kelompok amil zakat semi profesional yang terdiri dari BAZNAS Kota Yogyakarta dan LAZIS Muhammadiyah, dan kelompok amil zakat voulenter yang terdiri dari LAZ Masjid Syuhada dan LAZ Masjid Jogokariyan. Rumah Zakat menolak UU tersebut karena akan mengakibatkan LAZLAZ yang ada sebelum UU ini lahir akan terancam dibubarkan. Dompet Dhuafa dan LAZISMU menerima sebagian dan menolak sebagian UU ini karena pada dasarnya memiliki fungsi positif untuk menguatkan kelembagaan dan menertibkan LAZ, meskipun ketentuan tersebut menyusahkan LAZ. BAZNAS Kota Yogyakarta karena sebagai lembaga pemerintah maka menerima dan mengikuti terhadap perubahan UU yang ada. Sedangkan pada LAZ Masjid Syuhada dan Masjid Jogokariyan lebih cenderung menerima, karena mereka tidak mempunyai kekuatan serta keterbatasan kualitas sumber daya manusia untuk menolak UU ini. Perbedaan respon tersebut dikarenakan UU ini belum tersosialisasi secara baik di masyarakat. maka, diperlukan peninjauan ulang dan sosialisasi terhadap UU tersebut. PB - UIN SUNAN KALIJAGA M1 - skripsi TI - PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PASAL 18 AYAT (2) UU NO. 23 TAHUN 2011 (Studi Respon Lembaga Pengelola Zakat Di Kota Yogyakarta) AV - restricted ER -