%0 Thesis %9 Masters %A NadiaUtari, NIM.: 24205031077 %B 117 %D 2026 %F digilib:77608 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K pencari nafkah; keluarga; wanita karir %T KONTEKSTUALISASI TENTANG TANGGUNG JAWAB PENCARI NAFKAH DALAM KELUARGA (KAJIAN TAFSIR QS. AN-NISA’ [4]: 34, QS. AL-BAQARAH [2]: 233, DAN QS. AT-TALAQ [65]: 6-7) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77608/ %X Penelitian ini berawal dari pernyataan bahwa ketimpangan tanggung jawab mencari nafkah dalam keluarga Muslim kontemporer semakin melebar antara penafsiran tekstual ayat-ayat nafkah dengan realitas ekonomi, di mana istri sering kali menjadi penopang utama ekonomi keluarga akibat ketidakmampuan atau ketiadaan tanggung jawab suami. Oleh karena itu penelitian ini hendak membangun kerangka penafsiran kontekstual dan berkeadilan gender terkait konsep nafkah, merekonstruksi maknanya, serta memberikan solusi teologis bagi keluarga Muslim yang menghadapi ketidakberdayaan ekonomi laki-laki. Dengan mengkaji QS. an-Nisā’ [4]: 34, QS. al-Baqarah [2]: 233, dan QS. aṭ-Ṭalāq [65]: 6–7 menggunakan pendekatan hermeneutika kontekstual Abdullah Saeed, dan menjawab rumusan masalah diantaranya: pertama, bagaimana makna QS. an-Nisa [4]: 34, QS. al-Baqarah [2]: 233 dan QS. aṭ-Ṭalāq [65]: 6-7 dalam pandangan penerima pertama? Kedua, bagaimana makna QS. an-Nisa [4]: 34, QS. al-Baqarah [2]: 233 dan QS. at-Talaq [65]: 6-7 dalam konteks penghubung? Ketiga, bagaimana hierarki nilai dan kontektualisasi QS. an-Nisa [4]: 34, QS. al-Baqarah [2]: 233 dan QS. aṭ-Ṭalāq [65]: 6-7? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis studi kepustakaan (library research) yang menggunakan sumber data primer diantaranya ayat-ayat al-Qur’ān mengenai nafkah dalam keluarga. Sedangkan data-data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, maupun tesis yang setema untuk memberikan penjelasan tambahan yang lebih detail. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif-analitis dengan teori kontekstual (Contextualist Approach) yang dikembangkan oleh Abdullah Saeed. Penelitian ini menemukan bahwa kewajiban laki-laki sebagai pencari nafkah utama dalam QS. an-Nisā’ [4]: 34, QS. al-Baqarah [2]: 233, dan QS. aṭ-Ṭalāq [65]: 6–7 bukanlah ketentuan absolut dan abadi, melainkan sangat terikat dengan konteks sosial-ekonomi masyarakat Arab abad ke-7 M, di mana akses perempuan terhadap pekerjaan publik hampir tidak ada. Melalui pendekatan hermeneutika kontekstual Abdullah Saeed, ketiga ayat tersebut dikategorikan sebagai nilai perlindungan (protectional values), bukan nilai implementasional yang terbatas pada bentuk historis tertentu. Nilai universal yang dilindungi adalah keadilan ekonomi, perlindungan terhadap kelompok rentan (istri, ibu menyusui, anak), serta keberfungsian keluarga sebagai institusi sosial. Sementara itu, bentuk konkret bahwa laki-laki harus menjadi satu-satunya pencari nafkah merupakan nilai implementasional yang lahir dari kondisi historis abad ke-7 M, sehingga tidak perlu dipertahankan secara kaku ketika realitas sosial berubah. Dalam realitas kontemporer, kewajiban nafkah dapat bergeser menjadi tanggung jawab bersama atau beralih kepada perempuan ketika suami tidak mampu. Posisi qawwām bersifat fungsional melekat pada siapa yang menjalankan tanggung jawab ekonomi, bukan pada jenis kelamin. Dengan demikian, istri sebagai pencari nafkah utama bukanlah pelanggaran ajaran Islam, melainkan penyesuaian untuk mewujudkan maqashid syariah (kemaslahatan keluarga dan keadilan sosial), sementara suami tetap berkewajiban moral sebagai pelindung, pendidik anak, dan penjaga keharmonisan rumah tangga. %Z Dr. Phil, Fadhli Lukman, M.Hum.