<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM\r\nMENETAPKAN KEPUTUSAN\r\n(Studi Ma’anil Hadis)\r\n"^^ . "Hakim merupakan jabatan yang sangat penting dalam penegakan keadilan.\r\nIa adalah wakil Tuhan di dunia dalam penegakan keadilan. Tentunya hal ini\r\ndisebabkan karena hakim mempunyai tugas untuk memutus suatu hukuman dalam\r\nperadilan. Kinerja seorang hakim akan dilihat dari setiap putusan-putusan yang ia\r\nbuat tatkala menangani kasus yang melibatkan individu dengan individu lain\r\nataupun individu dengan pemerintah. Membuat sebuah keputusan yang\r\nmengandung “keadilan” memanglah bukan perkara mudah dimana seorang hakim\r\nharus melihat secara jeli data-data yang ada dalam persidangan, melihatnya\r\nberdasarkan pedoman hukum yang ada, dan juga aspek lain yang bisa dijadikan\r\ntolak ukur. Dalam hal ini pengaruh moralitas hakim juga sangat ditekankan karena\r\naspek ini akan sangat mempengaruhi independensi jiwa hakim.\r\nMunculnya permasalahan yang bertolak pada kinerja hakim di Indonesia\r\nsaat ini merupakan gejala sosial sekaligus bentuk kriminalitas dimana asas\r\nkeadilan yang menjadi tujuan utama dibentuknya lemabaga peradilan telah\r\ndikalahkan demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Beberapa hakim terbukti\r\nmenerima suap dari individu yang berperkara untuk meringankan bahkan\r\nmembebaskannya dari jeratan hukum yang berlaku. Dikatakan gejala sosial\r\nkarena kasus suap merupakan gejala yang timbul dari keinginan hakim untuk\r\nmemperoleh penghasilan lebih dengan jalan cepat. Dikatakan pula sebagai\r\nkriminalitas karena tindakan semacam ini merugikan pihak yang dikalahkan, baik\r\npsikis maupun materi. Terlebih jika kasusnya menyangkut kemaslahatan umum\r\nsemacam korupsi yang jelas-jelas merugikan masyarakat.\r\nRasulullah sebagai uswatun hasanah pada dasarnya telah menerangkan\r\npentingnya perilaku adil dalam peradilan. Seorang hakim harus terbebas dari\r\nkecurangan seperti menerima suap ataupun intervensi dari pihak-pihak terntentu\r\ndalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak keadilan. Hakim harus\r\nmendasarkan hukuman berdasar kebenaran yang ia peroleh. Dalam hal ini hakim\r\nharus memiliki intelektualitas yang tinggi, moralitas yang stabil, dan\r\nprofesionalitas. Bagi hakim yang melakukan kecuranganan ataupun mendasarkan\r\nkeputusan dengan kebodohannya, ancaman neraka akan menunggunya di akhirat.\r\nBagi hakim yang melakukan kesalahan dalam penetapan keputusan, jika\r\nkesalahan itu adalah sesuatu yang tidak disengaja dan sudah menerapkan\r\nstandarisasi ketok palu, maka ia tidak termasuk hakim yang mendapat ancaman\r\nneraka. Bahkan ia masih memperoleh satu pahala atas usahanya mencari\r\nkebenaran. Adapun inti dari hadis Nabi tentang al-Qud}a>h al-S\\ala>s\\ah adalah\r\npenegakan keadilan dalam peradilan. Keadilan dalam hal ini adalah keadilan yang\r\ndidasarkan pada kebenaran dan terbebas dari perilaku curang. Dengan melihat\r\ncontoh yang diberikan Nabi, selayakanya kesadaran akan pentingnya keadilan\r\nmenjadi prioritas utama. Pemerintah harus melindungi kemandirian hakim dengan\r\ntidak ikut campur dalam penanganan suatu perkara. Selain itu, seluruh elemen\r\nyang bersangkutan dengan peradilan harus sadar dan taat hukum dengan tidak\r\nberperilaku curang demi tegaknya keadilan."^^ . "2013-03-14" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 08530032"^^ . "FAHMI ULUM"^^ . "NIM. 08530032 FAHMI ULUM"^^ . . . . . . "HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM\r\nMENETAPKAN KEPUTUSAN\r\n(Studi Ma’anil Hadis)\r\n (Text)"^^ . . . "BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM\r\nMENETAPKAN KEPUTUSAN\r\n(Studi Ma’anil Hadis)\r\n (Text)"^^ . . . "HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM\r\nMENETAPKAN KEPUTUSAN\r\n(Studi Ma’anil Hadis)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM\r\nMENETAPKAN KEPUTUSAN\r\n(Studi Ma’anil Hadis)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM\r\nMENETAPKAN KEPUTUSAN\r\n(Studi Ma’anil Hadis)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM\r\nMENETAPKAN KEPUTUSAN\r\n(Studi Ma’anil Hadis)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM\r\nMENETAPKAN KEPUTUSAN\r\n(Studi Ma’anil Hadis)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM\r\nMENETAPKAN KEPUTUSAN\r\n(Studi Ma’anil Hadis)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM\r\nMENETAPKAN KEPUTUSAN\r\n(Studi Ma’anil Hadis)\r\n (Other)"^^ . . . . . . "HADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM\r\nMENETAPKAN KEPUTUSAN\r\n(Studi Ma’anil Hadis)\r\n (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #7763 \n\nHADIS TENTANG TIPOLOGI HAKIM DALAM \nMENETAPKAN KEPUTUSAN \n(Studi Ma’anil Hadis) \n\n\n" . "text/html" . . . "Tafsir Hadist"@en . .