%0 Thesis %9 Skripsi %A Muhammad Salman Husen, NIM.: 22105050051 %B FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM %D 2026 %F digilib:77728 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pemahaman Hadis, Deepfake, Penipuan %P 94 %T HADIS LARANGAN MENIPU DAN RELEVANSINYA DALAM DEEPFAKE (STUDI MA’ANIL HADIS) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/77728/ %X Perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang sangat pesat telah melahirkan fenomena deepfake, yaitu teknologi manipulasi media berbasis algoritma pembelajaran mendalam yang mampu menghasilkan konten visual dan audio palsu secara meyakinkan. Teknologi ini berpotensi besar disalahgunakan sebagai sarana penipuan, penyebaran informasi palsu, dan pencemaran nama baik, sehingga menimbulkan dampak serius bagi individu maupun masyarakat luas. Di sisi lain, Islam sebagai agama yang komprehensif telah meletakkan dasar etika melalui hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. yang secara tegas melarang segala bentuk penipuan (ghisy). . Penelitain ini disajikan untuk menjelaskan pemahaman hadis-hadis larangan menipu secara kontekstual, agar mendapatkan pemahaman yang komprehensif terhadap hadis. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan teori pemahaman hadis yang digagas oleh Yusuf Qardhawi. Beliau merumuskan delapan langkah metodologis dalam memahami hadis secara komprehensif dan kontekstual. Namun demikian, tidak seluruh langkah tersebut diterapkan dalam penelitian ini, mengingat penyesuaian dengan fokus kajian dan kebutuhan analisis yang ada. Hasil dari penelitian ini, pertama, ditinjau dari segi kualitas sanad hadis, maka hadis tersebut tergolong hadis ṣaḥīḥ li dzātih. Sedangkan dari segi kualitas matan, hadis tersebut tergolong hadis Maqbul karena memenuhi standar keshahihan matan hadis. Kedua, mengenai hasil interpretasi hadis tersebut, dengan mengaplikasikan pemahaman hadis pada konteks saat ini, dimana perkembanagn teknologi yang semakin pesat, menjadikan sarana dan modus-modus penipuan baru yang jauh lebih kompleks. Ketiga, mengenai relevansi hadis larangan menipu dengan fenomena deepfake. Meskipun deepfake merupakan modus penipuan yang lahir dari perkembangan teknologi modern, ia tetap tergolong sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena mengandung unsur-unsur penipuan. %Z Dr. Muhammad Akmaluddin, M.S.I.