<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>Ijtihad dan Pembaruan Hukum Kewarisan Islam Indonesia</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">-</mods:namePart><mods:namePart type="family">H. Riyanta</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Hukum kewarisan sebagai bagian dari muamalat &#13;
merupakan salah satu bidang hukum Islam yang paling &#13;
banyak menghadapi tantangan akibat perubahan dan per&#13;
kembangan yang terjadi di masyarakat. Hal ini tentu bisa &#13;
dipahami mengingat aturan-aturan hukum kewarisan Is&#13;
lam oleh sebagian orang dianggap sudah final dan tidak &#13;
bisa diperdebatkan lagi. Sementara sebagian yang lain &#13;
bersikukuh bahwa aturan-aturan hukum kewarisan Islam &#13;
agar tetap șālih likulli zamān wa makān meski harus dikon&#13;
tekstualisasikan seiring dengan perkembangan yang ter&#13;
jadi di masyarakat. Persoalan lain, hukum kewarisan &#13;
mengatur peralihan harta dari orang yang sudah mati &#13;
sebagai pewaris kepada orang yang masih hidup sebagai &#13;
ahli warisnya. Harta warisan sebagai obyek pewarisan &#13;
merupakan persoalan sensitif karena menyangkut hajat &#13;
hidup ahli warisnya, karenanya perlu penemuan hukum &#13;
yang responsif dan berkeadilan. Persaolan-persoalan seputar formulasi pembagian &#13;
warisan dua berbanding satu, kewarisan beda agama, harta &#13;
bersama suami isteri, wasiat wajibah untuk anak angkat, &#13;
kerabat nonmuslim, anak tiri, anak luar kawin, anak perempuan menghijab saudara serta keberadaan ahli waris &#13;
pengganti yang menghapus ahli waris żawī al-arḥām &#13;
merupakan problematika hukum kewarisan Islam yang &#13;
muncul dalam praktik peradilan di Indonesia. Belum lagi &#13;
masalah uang duka, uang pensiun dan uang pertang&#13;
gungan asuransi merupakan harta warisan atau bukan, &#13;
juga sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. &#13;
Oleh karena itu, perlu mencermati masalah-masalah &#13;
tersebut dari berbagai perspektif untuk mendapatkan &#13;
pemahaman yang utuh. Tidak kalah pentingnya juga &#13;
mengkaji bagaimana para hakim mensikapi masalah ter&#13;
sebut yang kemudian dituangkan dalam putusan-putusan &#13;
peradilan &#13;
Hadirnya buku ini semoga menjadi sumbangan &#13;
pemikiran yang berarti dalam rangka melakukan pene&#13;
muan hukum terhadap persoalan-persoalan kewarisan &#13;
yang berkembang di masyarakat. Sebagai sebuah antologi, &#13;
buku ini berusaha mengumpulkan dan menghubungkan &#13;
berbagai tulisan sehingga muncul “warna baru” sebagai &#13;
perpaduan antara penemuan hukum sebagai sarana &#13;
pembaruan dengan persoalan-persoalan hukum kewarisan &#13;
sebagai obyek pembaruan</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">346.05 Hukum Waris, Kewarisan</mods:classification><mods:classification authority="lcc">IJTIHAD</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-08</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>Pustaka Pelajar</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Book</mods:genre></mods:mods>