<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NASAB DAN STATUS ANAK&#13;
HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 19103050049</mods:namePart><mods:namePart type="family">Reza Maulana</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Dalam Islam, keturunan merupakan salah satu dari lima hal inti yang harus&#13;
dipelihara oleh umat Islam baik dari segi nasabnya (garis keturunan), agamanya,&#13;
maupun akhlak dan budi pekertinya. Hal ini sebagaimana yang dimaksudkan dalam&#13;
tujuan syariat Islam yaitu ḥifz an-nasl (memelihara keturunan). Oleh karena itu&#13;
Islam mensyariatkan umatnya untuk menjalin hubungan dengan lawan jenisnya&#13;
dalam ikatan (perkawinan) yang sah baik secara agama maupun hukum negara.&#13;
Akan tetapi banyak fenomena-fenomena perkawinan di Indonesia yang masih saja&#13;
mengalami problem pro dan kontra dalam masyarakat, salah satunya perkawinan&#13;
beda agama, yang mana hal ini sangat memungkinkan terjadinya kekaburan dan&#13;
ketidakjelasan antara nasab dan status anak terhadap orang tuanya.&#13;
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan&#13;
Yuridis terhadap UU No. 1 Tahun 1974 (diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019)&#13;
dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).Sebaliknya metode analisis data yang&#13;
digunakan adalah kualitatif dengan pola berfikir induktif. Teknik pengumpulan data&#13;
yang dilakukan penyusun adalah studi kepustakaan.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kompilasi hukum islam dan&#13;
undang-undang perkawinan, ada dua jenis status anak yang dilahirkan langsung&#13;
oleh ibunya, yaitu anak sah dan anak tidak sah. Anak sah adalah anak yang&#13;
dilahirkan dari perkawinan yang sah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang&#13;
berlaku. Sebaliknya anak tidak sah adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang&#13;
sah. Anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah secara otomatis mempunyai&#13;
hubungan nasab dan hubungan keperdataan dengan kedua orang tuanya.&#13;
Sebaliknya, seorang anak tidak memiliki hubungan nasab dan hubungan&#13;
keperdataan dengan ayah biologisnya jika anak tersebut dilahirkan bukan melalui&#13;
perkawinan yang sah. Adapun terhadap anak hasil perkawinan beda agama,&#13;
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan kompilasi hukum islam,&#13;
maka anak tersebut tidak dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya, sebab&#13;
perkawinan beda agama bukanlah perkawinan yang sah, dilakukan dengan&#13;
kesadaran, dan tanpa adanya unsur yang syubhat. Sehingga status anak yang lahir&#13;
dari perkawinan tersebut juga tergolong dalam kategori anak tidak sah.&#13;
Kata Kunci: Nasab, Status Anak, Anak Hasil Perkawinan Beda Agama</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">297.577 Hukum Keluarga Islam, Bimbingan Pernikahan, Poligami, Perceraian, Iddah, Pengasuhan Anak)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-06-22</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>