@phdthesis{digilib78159, month = {July}, title = {PEMIKIRAN HUKUM TATA NEGARA TOLCHAH MANSOER: IMPLIKASI TERHADAP KEADILAN DI INDONESIA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 19103070050 Ahmad Wildan}, year = {2026}, note = {Dr. Siti Jahroh, S.H.I., M.SI}, keywords = {Tolchah Mansoer, Hukum Tata Negara, Demokrasi, Keadilan, Maslahah mursalah, Equal Liberty Principle}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78159/}, abstract = {Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi (content analysis). Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-analitis. Sumber data primer penelitian ini adalah disertasi Tolchah Mansoer berjudul ?Pembahasan Beberapa Aspek tentang Kekuasaan-kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia?, sedangkan sumber data sekunder meliputi buku, jurnal, artikel, dan karya ilmiah lain yang relevan. Analisis dilakukan menggunakan dua kerangka teori, yaitu Teori Keadilan John Rawls khususnya Equal Liberty Principle (Prinsip Kebebasan yang Setara), dan Teori Maslahah mursalah. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, pemikiran Hukum Tata Negara Tolchah Mansoer mencakup tiga dimensi: (1) pentingnya pembatasan kekuasaan eksekutif secara konstitusional melalui pemisahan tegas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif; (2) urgensi penegakan negara hukum (Rechtsstaat) dengan menjaga independensi lembaga peradilan dari intervensi eksekutif; dan (3) kedaulatan rakyat sebagai prinsip fundamental yang menghendaki partisipasi aktif rakyat melalui lembaga perwakilan. Kedua, dalam perspektif Teori Keadilan John Rawls, pemikiran Tolchah Mansoer tentang pembatasan kekuasaan eksekutif dan independensi peradilan merupakan prasyarat bagi terwujudnya kesetaraan hak-hak dasar seluruh warga negara sebagaimana dikehendaki Equal Liberty Principle; sedangkan dalam kerangka Maslahah mursalah, penegakan negara hukum yang diadvokasi Tolchah Mansoer merupakan kemaslahatan pada tingkat Daruriyat yang menjamin terpeliharanya jiwa, akal, dan harta warga negara. Relevansi pemikirannya terbukti dengan diadopsinya berbagai gagasannya dalam amandemen UUD 1945 pasca-reformasi, khususnya pembatasan masa jabatan Presiden, penguatan fungsi DPR, dan pembentukan Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci: Tolchah Mansoer, Hukum Tata Negara, Demokrasi, Keadilan, Maslahah mursalah, Equal Liberty Principle.} }