@mastersthesis{digilib78161, month = {June}, title = {PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK: STUDI KASUS PROGRAM BINA REMAJA USIA SEKOLAH (BRUS) KUA KECAMATAN GAMPING KABUPATEN SLEMAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 24203011067 Afifah Amini, S.H.}, year = {2026}, note = {Prof. Dr. Mochamad Sodik., S.Sos., M.Si.}, keywords = {Program BRUS, Perkawinan Anak, KUA Gamping.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78161/}, abstract = {Perkawinan anak di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sleman, terus menjadi masalah yang memprihatinkan dan angkanya terus meningkat setiap tahun. Dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan anak mendorong para pemangku kebijakan, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Sleman khususnya Kecamatan Gamping, untuk berupaya mencegah terjadinya fenomena ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan program Bina Remaja Usia Sekolah (BRUS), yang berfokus pada remaja sekolah sebagai subjek utama dalam kasus perkawinan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perkawinan anak, upaya KUA Kecamatan Gamping dalam mencegahnya melalui program BRUS, serta tinjauan efektivitas hukum dan ma{\d s}la{\d h}ah mursalah terhadap program tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif, dimana data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, serta kajian teori efektivitas hukum dan ma{\d s}la{\d h}ah mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama terjadinya perkawinan anak di Kecamatan Gamping adalah kondisi anak yang telah melakukan hubungan seksual hingga mengakibatkan kehamilan. Selain itu, faktor rendahnya pendidikan dan ekonomi dari orang tua dan anak juga menjadi penyebab penting. Kekhawatiran orang tua akan aib keluarga, serta ketidakjelasan status ayah terhadap anak yang lahir dari kehamilan diluar nikah, menjadi faktor lain yang mendorong terjadinya perkawinan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di KUA Kecamatan Gamping efektif dalam mencegah perkawinan anak berdasarkan lima faktor efektivitas hukum Soerjono Soekanto, yang meliputi substansi hukum, aparat pelaksana, sarana pendukung, partisipasi masyarakat, dan budaya hukum. Program ini didukung melalui kerja sama lintas sektor serta berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan dan perlindungan anak. Selain itu, berdasarkan perspektif ma{\d s}la{\d h}ah mursalah Jasser Auda, Program BRUS mencerminkan penerapan hukum Islam yang adaptif dan berorientasi pada kemaslahatan melalui perlindungan anak, keadilan sosial, dan penguatan kualitas generasi muda sesuai dengan nilai-nilai maq{\=a}{\d s}id al-syar{\=i}?ah. Kata Kunci: Program BRUS, Perkawinan Anak, KUA Gamping} }