<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK:&#13;
STUDI KASUS PROGRAM BINA REMAJA USIA SEKOLAH (BRUS) KUA KECAMATAN GAMPING KABUPATEN SLEMAN</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 24203011067</mods:namePart><mods:namePart type="family">Afifah Amini, S.H.</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Perkawinan anak di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sleman, terus&#13;
menjadi masalah yang memprihatinkan dan angkanya terus meningkat setiap&#13;
tahun. Dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan anak mendorong para&#13;
pemangku kebijakan, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Sleman&#13;
khususnya Kecamatan Gamping, untuk berupaya mencegah terjadinya fenomena&#13;
ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan program Bina&#13;
Remaja Usia Sekolah (BRUS), yang berfokus pada remaja sekolah sebagai subjek&#13;
utama dalam kasus perkawinan anak. Penelitian ini bertujuan untuk&#13;
mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perkawinan anak, upaya KUA&#13;
Kecamatan Gamping dalam mencegahnya melalui program BRUS, serta tinjauan&#13;
efektivitas hukum dan maṣlaḥah mursalah terhadap program tersebut.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field&#13;
research) dengan pendekatan normatif, dimana data diperoleh melalui wawancara,&#13;
dokumentasi, serta kajian teori efektivitas hukum dan maṣlaḥah mursalah. Hasil&#13;
penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama terjadinya perkawinan anak di&#13;
Kecamatan Gamping adalah kondisi anak yang telah melakukan hubungan&#13;
seksual hingga mengakibatkan kehamilan. Selain itu, faktor rendahnya pendidikan&#13;
dan ekonomi dari orang tua dan anak juga menjadi penyebab penting.&#13;
Kekhawatiran orang tua akan aib keluarga, serta ketidakjelasan status ayah&#13;
terhadap anak yang lahir dari kehamilan diluar nikah, menjadi faktor lain yang&#13;
mendorong terjadinya perkawinan anak.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Program Bimbingan Remaja Usia&#13;
Sekolah (BRUS) di KUA Kecamatan Gamping efektif dalam mencegah&#13;
perkawinan anak berdasarkan lima faktor efektivitas hukum Soerjono Soekanto,&#13;
yang meliputi substansi hukum, aparat pelaksana, sarana pendukung, partisipasi&#13;
masyarakat, dan budaya hukum. Program ini didukung melalui kerja sama lintas&#13;
sektor serta berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya&#13;
pendidikan dan perlindungan anak. Selain itu, berdasarkan perspektif maṣlaḥah&#13;
mursalah Jasser Auda, Program BRUS mencerminkan penerapan hukum Islam&#13;
yang adaptif dan berorientasi pada kemaslahatan melalui perlindungan anak,&#13;
keadilan sosial, dan penguatan kualitas generasi muda sesuai dengan nilai-nilai&#13;
maqāṣid al-syarī‘ah.&#13;
Kata Kunci: Program BRUS, Perkawinan Anak, KUA Gamping</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">Ilmu Syariah</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-06-09</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>