<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>LEGITIMASI DAN EFEKTIVITAS PENERAPAN ELECTRONIC VOTING&#13;
(E-VOTING) DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA PERSPEKTIF&#13;
HUKUM TATA NEGARA DAN FIQH SIYASAH (STUDI DI&#13;
CATURTUNGGAL DAN WARINGINSARI TIMUR)</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 24203011018</mods:namePart><mods:namePart type="family">Halimah, S.H.</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan&#13;
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan&#13;
konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis (sociological&#13;
approach). Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan&#13;
aparat desa, panitia pemilihan, serta masyarakat di Caturtunggal dan Waringinsari&#13;
Timur. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori&#13;
efektivitas Richard M. Steers yang meliputi pencapaian tujuan, integrasi, dan&#13;
adaptasi, serta dianalisis berdasarkan prinsip-prinsip fiqh siyasah, yaitu&#13;
musyawarah (syūrā), keadilan, kebebasan, persamaan, dan amanah atau&#13;
tanggungjawab.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-voting dalam pemilihan&#13;
kepala desa telah memiliki legitimasi hukum yang cukup kuat berdasarkan Putusan&#13;
Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009, Undang-Undang Nomor 6&#13;
Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang&#13;
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan&#13;
bupati dan peraturan daerah yang mengatur pelaksanaannya. Akan tetapi,&#13;
pengaturan e-voting di Indonesia belum bersifat komprehensif dan belum terdapat&#13;
regulasi khusus yang mengatur secara rinci mengenai standar dan mekanisme&#13;
penyelenggaraannya. Penerapan e-voting di Caturtunggal dan Waringinsari Timur&#13;
secara umum telah berjalan efektif berdasarkan indikator efektivitas Richard M.&#13;
Steers, yaitu tercapainya tujuan pemilihan yang lebih cepat, transparan, dan&#13;
kondusif, terbangunnya koordinasi yang baik antar penyelenggara, serta&#13;
kemampuan masyarakat beradaptasi dengan teknologi, meskipun masih ditemukan&#13;
kendala berupa keterbatasan literasi teknologi pada sebagian masyarakat di&#13;
Caturtunggal dan kendala teknis pada sistem di Waringinsari Timur. Dalam&#13;
perspektif fiqh siyasah, penerapan e-voting pada kedua desa tersebut telah&#13;
mencerminkan prinsip musyawarah (syūrā), keadilan, kebebasan, persamaan, dan&#13;
amanah atau tanggungjawab sehingga dapat dipandang sebagai mekanisme&#13;
pemilihan kepala desa yang sah dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.&#13;
Kata kunci: Legitimasi E-voting, Efektivitas, Pemilihan</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">297.4 Hukum Islam</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-06-15</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>