@mastersthesis{digilib78163, month = {June}, title = {HIFDZ AL-NASL DALAM PEMENUHAN HAK ANAK KELUARGA JAMAAH TABLIGH DI YOGYAKARTA}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 23203012004 Rafliyanto, S.Hum}, year = {2026}, note = {Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag., M.A.}, keywords = {Hak Anak, Jamaah Tabligh, Khur{\=u}j F{\=i} Sab{\=i}lill{\=a}h, The Best Interests of the Child, {\d H}if{\d z} al-Nasl.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78163/}, abstract = {Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tujuh informan yang terdiri atas empat anggota Jamaah Tabligh yang telah berkeluarga, dua pengurus komunitas yang terlibat dalam pengorganisasian khur{\=u}j dan tafaqqud a{\d h}w{\=a}l, serta satu anak dari keluarga Jamaah Tabligh di Yogyakarta. Data sekunder diperoleh dari literatur, dokumen, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak anak selama ayah melaksanakan khur{\=u}j f{\=i} sab{\=i}lill{\=a}h dilakukan melalui penyediaan nafkah sebelum keberangkatan, pembagian peran pengasuhan kepada ibu, komunikasi antara ayah dan keluarga, pendidikan agama dalam keluarga, serta dukungan komunitas melalui mekanisme tafaqqud a{\d h}w{\=a}l dan nu{\d s}rah ahliyyah. Pemenuhan kebutuhan materiil anak diperkuat melalui persiapan ekonomi keluarga dan bantuan sosial komunitas, sedangkan kebutuhan non-materiil dipenuhi melalui perhatian emosional, pendidikan agama, pembiasaan ibadah, dan penguatan peran ibu sebagai pengasuh utama. Faktor-faktor yang memengaruhi pemenuhan hak anak meliputi kesiapan ekonomi keluarga, kualitas komunikasi suami-istri dan ayah-anak, kapasitas ibu dalam pengasuhan, dukungan komunitas, serta internalisasi nilai-nilai dakwah dalam kehidupan keluarga. Analisis menunjukkan bahwa praktik khur{\=u}j f{\=i} sab{\=i}lill{\=a}h dalam keluarga Jamaah Tabligh di Yogyakarta dilaksanakan bersamaan dengan berbagai mekanisme perlindungan terhadap anak sehingga pemenuhan kebutuhan materiil, emosional, pendidikan, dan spiritual anak tetap berlangsung selama ayah melaksanakan aktivitas dakwah. Kata Kunci: Hak Anak, Jamaah Tabligh, Khur{\=u}j F{\=i} Sab{\=i}lill{\=a}h, The Best Interests of the Child, {\d H}if{\d z} al-Nasl.} }