@phdthesis{digilib78233, title = {ANALISIS PEMBUKTIAN KEKELIRUAN LETAK OBJEK TANAH DALAM PERKARA PERDATA (STUDI PUTUSAN PN MOJOKERTO NO. 32/PDT.G/2023/PN MJK)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 22103040023 Naufal Fadlullah Arrafi? Dzakwan}, year = {2026}, note = {Surur Roiqoh, M.H.,}, keywords = {kekeliruan letak objek tanah, beban pembuktian, vrije bewijswaardering, sertifikat hak milik, perlindungan hukum}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78233/}, abstract = {Penelitian ini dilatarbelakangi kegelisahan atas jarak antara ideal sistem pendaftaran tanah yang menjanjikan kepastian dan perlindungan hukum dengan praktik yang masih memunculkan sengketa akibat kekeliruan letak objek tanah. Dalam perkara perdata, kekeliruan ini menimbulkan persoalan ketika sertifikat hak milik sebagai alat bukti kuat berhadapan dengan Letter C dan bukti penguasaan fisik historis, sehingga penting dikaji apakah sistem pembuktian dan pertimbangan hakim dalam memutus sengketa salah letak objek tanah telah mewujudkan perlindungan hukum dan keadilan yang tidak hanya formil, tetapi juga materiil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Mjk. Bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan hukum acara perdata, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur dan penelitian terdahulu, yang dianalisis menggunakan teori beban pembuktian, teori pembuktian bebas (vrije bewijswaardering), dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban pembuktian kekeliruan letak objek tanah dibebankan kepada penggugat yang mendalilkan salah letak, namun penggugat tidak berhasil membuktikan identitas yuridis objek sengketa secara meyakinkan sehingga sertifikat hak milik tetap memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta otentik. Hakim menerapkan prinsip pembuktian bebas dengan menilai secara keseluruhan sertifikat, data pertanahan, Letter C, keterangan saksi, dan fakta lapangan, lalu menolak gugatan serta mempertahankan kedudukan hukum pemegang sertifikat, sehingga menegaskan fungsi sertifikat sebagai alat bukti kuat dalam sistem publikasi negatif bertendensi positif ketika klaim kekeliruan letak objek tidak terbukti secara memadai. Kata kunci: kekeliruan letak objek tanah, beban pembuktian, vrije bewijswaardering, sertifikat hak milik, perlindungan hukum} }