%A NIM.: 22103040215 Muhammad Sadam Alidafi %O Dr. Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum. %T TANGGUNG JAWAB KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS CONDATO GRUP INDONESIA (PT. CGI) ATAS TINDAKAN MELAMPAUI KEWENANGAN (ULTRA VIRES) (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 352/PDT.G/2021/PN JKT.PST) %X Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) yang dilakukan oleh Komisaris Perseroan Terbatas Condato Group Indonesia serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum yang timbul akibat tindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya sengketa dalam Putusan Nomor 352/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang menunjukkan keterlibatan Komisaris dalam tindakan yang tidak lagi berada dalam ruang lingkup fungsi pengawasan sebagaimana ditentukan oleh hukum dan anggaran dasar perseroan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Komisaris PT Condato Group Indonesia yang mengendalikan pembayaran hasil transaksi perusahaan melalui perusahaan-perusahaan afiliasi serta menguasai keuntungan yang seharusnya menjadi hak perseroan telah memenuhi unsur tindakan ultra vires karena dilakukan di luar kewenangan Komisaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. Selain itu, tindakan tersebut juga memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena mengandung unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, sifat melawan hukum, dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang timbul. Akibat hukum dari tindakan tersebut adalah lahirnya pertanggungjawaban pribadi Komisaris atas kerugian yang dialami perseroan. Penelitian ini juga menemukan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip fiduciary duty, asas itikad baik, serta prinsip Good Corporate Governance yang seharusnya menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisaris. Kata Kunci : Komisaris, Ultra Vires, Perbuatan Melawan Hukum, Fiduciary Duty, Pertanggungjawaban Hukum. %K Komisaris, Ultra Vires, Perbuatan Melawan Hukum, Fiduciary Duty, Pertanggungjawaban Hukum %D 2026 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib78235