<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>INTERPRETASI MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 81/PUU-XXIII/2025</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103070037</mods:namePart><mods:namePart type="family">Nasrullah Bin Abdurrasyid</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) merupakan salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis yang menempatkan masyarakat sebagai subjek dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini memperoleh penguatan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mensyaratkan adanya hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk memperoleh penjelasan (right to be explained). Penerapan prinsip tersebut kembali menjadi perdebatan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya mengenai kualitas partisipasi publik dalam proses pembentukannya.&#13;
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis. Adapun pendekatan penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum penelitian yakni primer berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XXIII/2025 dan sekunder berupa jurnal hukum, doktrin hukum, dan prinsip hukum. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka (library research) yang berhubungan dengan teori Demokrasi Deliberatif dan prinsip Syura. Selain itu teknik analisis data menggunakan metode deskriptif normatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan interpretasi antara hakim mayoritas dan hakim dissenting opinion dalam memaknai meaningful participation. Dari perspektif demokrasi deliberatif, hakim mayoritas cenderung menggunakan pendekatan legal-formal yang menitikberatkan pada pemenuhan prosedur legislasi, sedangkan hakim dissenting opinion cenderung substantif yang lebih menekankan kualitas partisipasi publik antara pembentuk undang-undang dengan masyarakat. Dalam perspektif syura, meaningful participation dipahami sebagai bentuk musyawarah substantif yang mengharuskan keterlibatan publik secara nyata demi tercapainya kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, pandangan dissenting opinion dinilai lebih dekat dengan prinsip demokrasi deliberatif dan syura karena menekankan pentingnya keterbukaan, akuntabilitas, serta partisipasi publik yang lebih luas dalam proses legislasi. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-XXIII/2025 menunjukkan adanya ketegangan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif.&#13;
Kata Kunci: Meaningful Participation, Mahkamah Konstitusi, Demokrasi Deliberatif, dan Syura</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">342 Hukum Tata Negara</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-06-17</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>