<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>PANDANGAN PENGHULU KUA WONOSARI TERHADAP POLA PIKIR MASYARAKAT MENENGAH KE BAWAH TENTANG PRAKTIK MENIKAH DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF TEORI KONSTRUKSI SOSIAL</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103050110</mods:namePart><mods:namePart type="family">Muhammad Ali Qowiyyun Wafi</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya praktik menikah di bawah umur di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah meskipun telah berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimum perkawinan 19 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola pikir masyarakat ekonomi menengah ke bawah terkait praktik menikah di bawah umur di Wonosari menurut perspektif penghulu KUA serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan kualitatif-deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penghulu di KUA Wonosari serta didukung dokumentasi dan studi kepustakaan yang terkait. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan teori konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann serta teori hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat dari Mochtar Kusumaatmadja.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat ekonomi menengah ke bawah masih memandang menikah di bawah umur sebagai pilihan yang wajar dalam kondisi tertentu, terutama untuk mengurangi beban ekonomi keluarga, menjaga nama baik keluarga, dan menyelesaikan kasus kehamilan di luar nikah. Pola pikir tersebut terbentuk melalui proses konstruksi sosial yang berlangsung secara turun-temurun dan diperkuat oleh lingkungan keluarga maupun masyarakat. Faktor-faktor yang memengaruhi terbentuknya pola pikir tersebut meliputi kondisi ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, budaya dan nilai sosial, lingkungan sosial, pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah, serta kurangnya pemahaman terhadap hukum perkawinan. Penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi belum sepenuhnya mampu mengubah pola pikir masyarakat terkait praktik menikah di bawah umur.&#13;
Kata Kunci: pola pikir; menikah di bawah umur; ekonomi menengah; konstruksi so</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">297.577 Hukum Keluarga Islam, Bimbingan Pernikahan, Poligami, Perceraian, Iddah, Pengasuhan Anak)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-06-05</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>