<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PERKAWINAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH: STUDI PENETAPAN NOMOR 69/Pdt.P/2024/PA.TA</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22103050051</mods:namePart><mods:namePart type="family">Afifatu Fitriyah</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penelitian ini berangkat dari ketertarikan penulis mengenai Penetapan Pengadilan Agama Nomor 69/Pdt.P/2024/PA.TA yang mengabulkan permohonan perkawinan seorang wanita hamil di luar nikah dengan calon suaminya. Pada mulanya, pernikahan wanita tersebut dengan calon suaminya ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan Pasal 40 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang kemudian permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut, serta menganalisis pertimbangan hakim tersebut dengan nilai dasar hukum Gustav Radbruch yang meliputi nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian library research (kepustakaan) yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis dalam melakukan analisis. Data primer yang digunakan adalah Penetapan Pengadilan Agama Nomor 69/Pdt.P/2024/PA.TA. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen Penetapan Pengadilan Agama Nomor 69/Pdt.P/2024/PA.TA. Analisis data dilakukan secara kualitatif kemudian kerangka pemikiran dikembangkan menggunakan metode induktif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim adalah fakta bahwa kehamilan Pemohon bukan berasal dari mantan suaminya melainkan dari calon suaminya. Berdasar hal tersebut, hakim menerapkan Pasal 53 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang membolehkan wanita hamil di luar nikah untuk dikawinkan dengan pria yang menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran anaknya. Pertimbangan ini juga diperkuat oleh pendapat para ahli fikih dalam kitab-kitab al-Majmu’, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, dan Hasiah al-Baijuri yang sepakat bahwa tidak ada kewajiban idah bagi wanita yang hamil karena zina. Ditinjau dari teori nilai dasar hukum Gustav Radbruch, penetapan ini menunjukkan bahwa ketiga nilai dasar hukum dapat terpenuhi meskipun dengan penekanan yang belum sepenuhnya seimbang. Dari segi keadilan, hakim mempertimbangkan kekhususan kasus Pemohon, meski kurang membahas secara berimbang posisi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dalam menolak permohonan perkawinan. Dari segi kemanfaatan, penetapan ini memberikan kepastian status pernikahan serta dapat melindungi hak-hak keperdataan anak yang akan lahir. Dari segi kepastian hukum, hakim menerapkan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan pendapat dalam kitab fikih-fikih sebagai jembatan untuk penafsiran implemetasi aturan tersebut.&#13;
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perkawinan Wanita Hamil, Masa Idah, Teori Nilai Dasar Hukum Radbruch</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">297.577 Hukum Keluarga Islam, Bimbingan Pernikahan, Poligami, Perceraian, Iddah, Pengasuhan Anak)</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-07-07</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>