@phdthesis{digilib78300, month = {June}, title = {PEMIKIRAN TAQIYUDIN AN-NABHANI TERHADAP HADIS KEWAJIBAN MENEGAKKAN KHILAFAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 22105050068 Rohmat Febrianto}, year = {2026}, note = {Dr. H Agung Danarta M.Ag}, keywords = {Taqiyuddin an-Nabhani, khilafah, hadis kepemimpinan, Double Movement Theory, Fazlur Rahman}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78300/}, abstract = {Setelah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tahun 2017 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, wacana tentang kewajiban menegakkan khilafah kembali muncul dalam perdebatan keislaman modern. Sebagai peletak dasar ideologi Hizbut Tahrir, Taqiyuddin an-Nabhani adalah salah satu orang yang paling tegas mendasarkan kewajiban tersebut pada beberapa hadis Nabi, sebagaimana dia menjelaskan dalam kitabnya Ni{\d z}{\=a}m al-{\d H}ukm f{\=i} al-Isl{\=a}m. Namun, dari sudut pandang hermeneutika kontekstual, pendekatan penafsiran hadis yang digunakan an-Nabhani belum banyak diteliti. Sebaliknya, mengadopsi gagasan secara literal justru menimbulkan konflik yang berkepanjangan dengan keadaan negara-bangsa kontemporer. Teori Double Movement, yang diciptakan Fazlur Rahman dalam Islam dan Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, digunakan sebagai kerangka analisis utama dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama yang sejalan dengan rumusan masalah penelitian. Pertama, terkait pemahaman an-Nabhani atas hadis-hadis dasar konsep khilafah dalam Ni{\d z}{\=a}m al-{\d H}ukm f{\=i} al-Isl{\=a}m, ditemukan bahwa metode istidlalnya bersifat tekstual-normatif, memadukan dalil naqli dengan kaidah ushul fikih khabar-madh-thalab-jazim dan ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib, namun minim mempertimbangkan konteks sosio-historis kemunculan tiap hadis, sehingga menggeneralisasi ketentuan partikular menjadi struktur institusional baku yang melampaui apa yang dapat dijustifikasi oleh dalil-dalilnya sendiri. Kedua, terkait relevansi pemahaman tersebut dalam konteks sosial-politik dunia Islam modern, ditemukan bahwa nilai moral universal yang sesungguhnya terkandung dalam hadis-hadis tersebut persatuan kepemimpinan, stabilitas politik, dan legitimasi berbasis kesepakatan tetap relevan, tetapi bentuk institusional khilafah yang dituntut an-Nabhani mengalami keterbatasan relevansi ketika dihadapkan dengan realitas negara-bangsa modern, sehingga diperlukan pemaknaan kontekstual melalui konsep ulil amri dan mekanisme konstitusional kontemporer sebagai padanan fungsionalnya. Berdasarkan kedua temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman hadis khilafah an-Nabhani relevan pada tataran nilai, namun terbatas pada tataran bentuk. Kata Kunci: Taqiyuddin an-Nabhani, khilafah, hadis kepemimpinan, Double Movement Theory, Fazlur Rahman} }