<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>PEMIKIRAN TAQIYUDIN AN-NABHANI TERHADAP&#13;
HADIS KEWAJIBAN MENEGAKKAN KHILAFAH</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 22105050068</mods:namePart><mods:namePart type="family">Rohmat Febrianto</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Setelah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tahun 2017 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, wacana tentang kewajiban menegakkan khilafah kembali muncul dalam perdebatan keislaman modern. Sebagai peletak dasar ideologi Hizbut Tahrir, Taqiyuddin an-Nabhani adalah salah satu orang yang paling tegas mendasarkan kewajiban tersebut pada beberapa hadis Nabi, sebagaimana dia menjelaskan dalam kitabnya Niẓām al-Ḥukm fī al-Islām. Namun, dari sudut pandang hermeneutika kontekstual, pendekatan penafsiran hadis yang digunakan an-Nabhani belum banyak diteliti. Sebaliknya, mengadopsi gagasan secara literal justru menimbulkan konflik yang berkepanjangan dengan keadaan negara-bangsa kontemporer. Teori Double Movement, yang diciptakan Fazlur Rahman dalam Islam dan Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, digunakan sebagai kerangka analisis utama dalam penelitian ini.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama yang sejalan dengan rumusan masalah penelitian. Pertama, terkait pemahaman an-Nabhani atas hadis-hadis dasar konsep khilafah dalam Niẓām al-Ḥukm fī al-Islām, ditemukan bahwa metode istidlalnya bersifat tekstual-normatif, memadukan dalil naqli dengan kaidah ushul fikih khabar-madh-thalab-jazim dan ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib, namun minim mempertimbangkan konteks sosio-historis kemunculan tiap hadis, sehingga menggeneralisasi ketentuan partikular menjadi struktur institusional baku yang melampaui apa yang dapat dijustifikasi oleh dalil-dalilnya sendiri.&#13;
Kedua, terkait relevansi pemahaman tersebut dalam konteks sosial-politik dunia Islam modern, ditemukan bahwa nilai moral universal yang sesungguhnya terkandung dalam hadis-hadis tersebut persatuan kepemimpinan, stabilitas politik, dan legitimasi berbasis kesepakatan tetap relevan, tetapi bentuk institusional khilafah yang dituntut an-Nabhani mengalami keterbatasan relevansi ketika dihadapkan dengan realitas negara-bangsa modern, sehingga diperlukan pemaknaan kontekstual melalui konsep ulil amri dan mekanisme konstitusional kontemporer sebagai padanan fungsionalnya. Berdasarkan kedua temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman hadis khilafah an-Nabhani relevan pada tataran nilai, namun terbatas pada tataran bentuk.&#13;
Kata Kunci: Taqiyuddin an-Nabhani, khilafah, hadis kepemimpinan, Double Movement Theory, Fazlur Rahman</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">297.21 Ilmu Hadis</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-06-15</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>