%A NIM. 08240034 HALIMATUL AZZAH %T TEKNIK PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH YANG BERMASALAH DI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARI`AH (BPRS) MITRA CAHAYA INDONESIA (MCI) ( Study kasus pada nasabah X Periode bulan Januari-Maret 2012) YOGYAKARTA %X Halimatul Azzah, Teknik Penyelesaian Pembiayaan Murabahah yang Bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syari`ah (BPRS) Mitra Cahaya Indonesia (MCI) Yogyakarta (study kasus pada nasabah X periode Januari-Maret 2012). Skripsi. Yogyakarta: Jurusan Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga, 2012. Bank syari`ah sebagaimana bank-bank konvensional sudah barang tentu memberikan pelayanan kredit atau pembiayaan kepada nasabah. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya muncul permasalahan bagaimana jika kemudian dana yang telah dikucurkan kepada masyarakat (debitur) tersebut ternyata bermasalah dalam artian nasabah atau debitur mengalami kesulitan untuk mengembalikan dana yang diperoleh kepada pihak bank. Berangkat dari permasalahn di atas kiranya perlu diadakan sebuah penelitian tentang bagaimana teknik penyelesaian pembiayaan murabahah yang bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syari`ah (BPRS) Mitra Cahaya Indonesia (MCI) (Studi kasus nasabah X periode Januari-Maret 2012) ketika permasalahan di atas muncul. Penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui teknik Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di BPRS MCI Jl. Kaliurang no.28 km 10 Ngaglik Sleman Yogyakarta, khususnya pada pembiayaan murabahah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dimana data diperoleh dengan cara observasi dan wawancara langsung kepada pimpinan, staff dan nasabah BPRS MCI, serta dokumentasi dari lembaga tersebut. Selain itu penelitian ini ditunjang oleh adanya data primer dan sekunder yang diperoleh dari beberapa literatur yang terkait dengan permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu penggambaran dan menguraikan data yang terkumpul. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam penanganan terhadap nasabah yang pembiayaannya bermasalah, BPRS MCI menggunakan teknik sebagai berikut, yaitu : rescheduling, reconditioning, restructurisasi. Untuk sita jaminan, sejauh BPRS MCI beroperasi belum pernah menerapkan kepada nasabah yang pembiayaannya bermasalah, sekalipun pembiayaan nasabah tersebut sudah masuk tahap macet. %D 2012 %I UIN SUNAN KALIJAGA %L digilib7833