%0 Thesis %9 Masters %A Vani Wirawan, NIM.: 23200012060 %B PASCASARJANA %D 2026 %F digilib:78453 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K kebijakan hukum; DIY; korupsi; TKD %P 187 %T KEBIJAKAN HUKUM PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI PEMANFAATAN TANAH KAS DESA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78453/ %X Korupsi di Indonesia sebagai extraordinary crime karena mengancam demokrasi, stabilitas politik, pembangunan berkelanjutan, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga memerlukan kebijakan penanggulangan yang luar biasa dan terintegrasi, termasuk pembentukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam era Reformasi. Dalam konteks daerah, meskipun Pemerintah DIY telah menetapkan kebijakan hukum untuk mencegah korupsi pemanfaatan TKD, praktik korupsi yang masih terjadi menunjukkan adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein, sehingga penguatan kebijakan hukum dan tata kelola aset desa menjadi kebutuhan mendesak. Penelitian ini bertujuan mengetahui konstruksi kebijakan hukum Pemerintah DIY dalam pencegahan korupsi pemanfaatan TKD dan mengungkap penerapan kebijakan hukum Pemerintah DIY dalam pencegahan korupsi pemanfaatan TKD di Desa Trihanggo. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis kualitatif, serta Teori Kelembagaan Baru dari James G. March dan Johan P. Olsen sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi kebijakan hukum Pemerintah DIY dalam pencegahan korupsi pemanfaatan TKD merupakan instrumen preventif yang berbasis kewenangan keistimewaan dalam bidang pertanahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Kewenangan ini memberikan dasar lex specialis bagi Pemerintah DIY untuk mengatur tata kelola TKD melalui regulasi, persetujuan gubernur, pengawasan, pembinaan, digitalisasi, serta penegakan sanksi, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan, praktik kolusi, dan kerugian keuangan desa. Sedangkan penerapan kebijakan hukum Pemerintah DIY dalam pencegahan korupsi pemanfaatan TKD di Desa Trihanggo didasarkan pada kewenangan khusus melalui Perbub, Perdais dan Pergub yang mengatur persetujuan gubernur, prosedur kerja sama, serta pengawasan oleh kabupaten dan inspektorat. Secara normatif mekanisme sudah jelas, tetapi dalam praktik terjadi penyimpangan pada 2025 berupa pemanfaatan TKD secara ilegal disertai kolusi, yang menunjukkan kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan akibat lemahnya pengawasan dan integritas. Dengan demikian, efektivitas pencegahan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kepatuhan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Perspektif Islam memperkuat argumentasi bahwa pencegahan korupsi penyalahgunaan TKD tidak cukup melalui regulasi, tetapi harus disertai pembudayaan birokrasi, penguatan pengawasan, dan internalisasi etika integritas. Dalam konteks DIY, etika Islam dapat bersinergi dengan hukum positif untuk memperkuat tata kelola TKD sebagai amanah dan kekayaan bersama masyarakat desa. %Z Ahmad Norma Permata, S.Ag., M.A., Ph.D.