TY - THES N1 - Drs. M.S. Kholil, MA dan Drs. Partodjumeno - Digitalisasi ID - digilib78576 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78576/ A1 - Akhmad Affandi, NIM.: 91311487 Y1 - 1998/01/24/ N2 - Penetapan norma hukum Islam mengenai iddah (waktu tunggu) bagi wanita setelah terjadinya pemutusan hubungan perkawinan didasari oleh latar belakang penjagaan kesucian nasab dan moralitas keluarga. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan hasil istinbat (penemuan hukum) antar mazhab fikih akibat perbedaan metodologi penafsiran nas al-Qur'an dan Hadis, khususnya pada Mazhab Hanafiyah yang memiliki pendekatan khas dalam memahami lafal dan kaidah usuliah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bahan-bahan hukum (sumber dan kaidah usuliah) serta menganalisis langkah-langkah prosedur istinbat yang digunakan oleh ulama-ulama Hanafiyah dalam merumuskan norma-norma iddah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan usul fikih. Pengumpulan data dilakukan dengan menelaah literatur primer usul fikih dan fikih Mazhab Hanafi, seperti Ahkam al-Qur'an karya al-Jassas, Al-Hidayah, al-Jauharah an-Nirah, Kasyf al-Asrar, dan Syarh Nur al-Anwar. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode penalaran kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama-ulama Hanafiyah mengggunakan bahan istinbat berupa al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 228 & 234, QS. Al-Ahzab: 49, QS. At-Talaq: 4) dan Hadis-hadis riwayat terkait, serta kaidah kebahasaan dan kaidah interpretasi usuliah seperti al-'Amm, al-Musytarak, al-Kinayah, Dalalah al-Isyarah, Qiyas, dan Istihsan. Langkah-langkah istinbat dilakukan dengan mengalisis bentuk perintah (sigat al-amr) dan larangan (sigat an-nahy) pada nas. Hasil rumusan norma iddah Mazhab Hanafiyah meliputi: Norma Tersurat (mantuq): Iddah wanita hamil adalah hingga melahirkan, dan iddah wanita haid ditetapkan berdasarkan hitungan masa haid (al-qur' dimaknai sebagai al-haid). Norma Tersirat (mafhum): Kebolehan pernikahan usia muda karena kewajiban iddah bagi wanita yang belum dewasa saat perkawinannya putus. Norma Tersembunyi (dalalah): Ketentuan iddah bagi wanita yang di-fasakh disamakan dengan wanita yang ditalak, sedangkan iddah fasakh akibat ditinggal mati suami dihitung berdasarkan masa haid. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Istinbat Hukum KW - Ulama Hanafiyah KW - Iddah KW - Usul Fikih KW - Haid M1 - skripsi TI - ISTINBAT HUKUM ULAMA-ULAMA HANAFIYYAH TENTANG IDDAH AV - restricted EP - 79 ER -