%0 Thesis %9 Skripsi %A Mulyadi, NIM.: 91311510 %B FAKULTAS SYARI'AH %D 1999 %F digilib:78578 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Hidup Bersama Tanpa Nikah, Kumpul Kebo, Tinjauan Yuridis-Sosiologis, KUA Pundong, Maslahah %P 100 %T TINJAUAN YURIDIS DAN SOSIOLOGIS TERHADAP HIDUP BERSAMA TANPA NIKAH (KUMPUL KEBO) DAN PENANGGULANGANNYA DI DESA SRIHARDONO KECAMATAN PUNDONG KABUPATEN BANTU (STUDI KASUS TIGA KELUARGA) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78578/ %X Pernikahan merupakan ikatan sakral (mitsaqan galizan) yang diatur secara tegas dalam syariat Islam dan hukum positif (UU No. 1 Tahun 1974) untuk menjamin kepastian hukum, kehormatan nasab, dan kemaslahatan keluarga. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena penyimpangan perilaku seksual berupa praktek hidup bersama tanpa nikah (kumpul kebo atau samen leven) pada sebagian masyarakat Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran praktek kumpul kebo secara langsung, menganalisis faktor-faktor penyebabnya, serta mengevaluasi upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pundong. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitis kualitatif dengan pendekatan yuridis (hukum Islam dan hukum positif) serta sosiologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, kuesioner terbuka, dan studi pustaka terhadap tiga keluarga praktisi kumpul kebo serta pihak-pihak terkait. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran induktif, deduktif, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:Dampak Yuridis & Sosiologis: Praktek kumpul kebo menimbulkan ketidakpastian hukum di mana istri dan anak tidak memiliki jaminan hak keperdataan (anak hanya dinasabkan kepada ibu), serta memicu diskriminasi dan pengucilan secara sosial di lingkungan masyarakat. Faktor Penyebab: Terjadinya fenomena ini didominasi oleh dua faktor utama, yaitu faktor pendidikan (rendahnya pemahaman dan kesadaran hukum agama) serta faktor sosial-ekonomi (kondisi ekonomi lemah yang mendorong pencarian jalan praktis tanpa biaya pernikahan). Upaya Penanggulangan: KUA Kecamatan Pundong melakukan langkah penanggulangan yang bersifat preventif (penyuluhan hukum perkawinan), represif, dan kuratif (pembimbingan serta pemfasilitasan akad nikah yang sah). Langkah ini sesuai dengan prinsip usul fikih dar'u al-mafasid aula min jalbi al-masalih (menolak kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan). %Z Prof. Drs. H. Asjmuni A. Rahman dan Drs. Khoiruddin Nasution, MA. - Digitalisasi