%0 Thesis %9 Skripsi %A Ismiyati, NIM.: 91311514 %B FAKULTAS SYARI'AH %D 1999 %F digilib:78580 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Alat Bukti, Pengadilan Agama Klaten, Cerai Gugat, Taklik Talak, Hukum Pembuktian %P 121 %T STUDI TERHADAP PENGGUNAAN ALAT-ALAT BUKTI DI PENGADILAN AGAMA KLATEN DALAM MEMUTUSKAN PERKARA CERAI GUGAT KARENA PELANGGARAN TAKLIK TALAK (STUDI KASUS TAHUN 1997) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78580/ %X Penggunaan alat-alat bukti dalam proses pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Agama merupakan aspek krusial untuk menemukan kebenaran materiil serta menjamin keadilan bagi para pihak yang berperkara. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Klaten pada tahun 1997, di mana sebagian besar perkara diajukan oleh pihak istri dengan alasan suami melakukan pelanggaran taklik talak. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan jenis alat-alat bukti yang dipergunakan, menganalisis kekuatan hukum masing-masing alat bukti tersebut, serta mengevaluasi pelaksanaan proses pembuktian dalam memutuskan perkara cerai gugat karena pelanggaran taklik talak di Pengadilan Agama Klaten. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis-formil dan yuridis-syar'i. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara serta studi dokumentasi terhadap berkas perkara putusan cerai gugat tahun 1997 di Pengadilan Agama Klaten. Teknik pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling dengan mengambil 25 sampel perkara dari total 341 perkara cerai gugat akibat pelanggaran taklik talak. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pola penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:Alat bukti utama yang dipergunakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Klaten dalam memutus perkara cerai gugat karena pelanggaran taklik talak pada tahun 1997 adalah bukti saksi sebesar 76% dan bukti pengakuan (iqrar) sebesar 24%. Kekuatan pembuktian saksi tidak bersifat mengikat dan sempurna sehingga penilainnya diserahkan kepada pertimbangan hakim, sedangkan bukti pengakuan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan. Pelaksanaan proses pembuktian perkara cerai gugat karena pelanggaran taklik talak di Pengadilan Agama Klaten telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata positif yang berlaku (HIR/RBg) serta prinsip-prinsip hukum acara Islam. %Z Drs. H. Barmawi Mukri, SH., MA. dan Drs. Abdul Halim, M.Hum.