@phdthesis{digilib78581, month = {June}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BERAS DENGAN SISTEM AWEH CONTO DI KELURAHAN PANJER KECAMATAN KEBUMEN KABUPATEN KEBUMEN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 91321206 Turprayitno}, year = {1998}, note = {Drs. Daelan M. Danuri dan Drs. Supriatna - Digitalisasi}, keywords = {Hukum Islam, Jual Beli Beras, Aweh Conto, Khiyar Ru'yah, Fasid}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78581/}, abstract = {Sistem jual beli dalam hukum Islam (Muamalat) mensyaratkan adanya kepastian, keadilan, serta kejelasan terkait akad, objek, dan harga guna menghindari kemudaratan dan unsur penipuan (garar). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik jual beli beras dengan sistem aweh conto (pemberian sampel) di Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, di mana transaksi dilakukan dengan menunjukkan sebagian kecil sampel beras sementara beras yang dijual dalam jumlah besar belum tentu ada di tempat atau ditangguhkan penyerahannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan waktu terjadinya akad serta meninjau keabsahan pelaksanaan jual beli beras sistem aweh conto tersebut dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analitik kualitatif dengan pendekatan normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung dan wawancara (interview) terhadap penjual (tukang unden) serta pembeli/tengkulak beras di Kelurahan Panjer. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pola penalaran deduktif dan induktif serta menggunakannya pisau analisis khiyar ru'yah dan kaidah fiqhiyyah al-dararu yuzal (kemudaratan harus dihilangkan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa:Waktu Terjadinya Akad: Akad terjadi secara lisan berdasarkan kesepakatan (ijab qabul) antara penjual dan pembeli setelah pembeli memeriksa contoh (sample) beras yang ditunjukkan. Keabsahan Menurut Hukum Islam:Jual Beli Jumlah Kecil ({\ensuremath{<}} 2 Kuintal): Dinyatakan sah dan sesuai dengan hukum Islam karena barang beras sudah ada secara riil di lokasi saat akad, sehingga penyerahan barang dan pembayaran dilakukan secara tunai serta dapat segera di-khiyar jika terjadi ketidaksesuaian. Jual Beli Pesanan/Jumlah Besar (3?5 Kuintal) dengan Penyerahan Bertempo: Dinyatakan fasid (rusak/tidak sesuai hukum Islam). Hal ini dikarenakan sering terjadi ketidaksesuaian kualitas antara beras contoh dengan beras yang diantar, penolakan khiyar oleh penjual yang menahan uang pembeli, serta pembatalan atau perubahan harga secara sepihak akibat fluktuasi harga pasar yang menimbulkan pemaksaan dan kerugian bagi salah satu pihak.} }