@phdthesis{digilib78584, month = {January}, title = {IDEALISASI PEMIKIRAN MUHAMMAD ASAD TENTANG AJARAN ISLAM DALAM SISTEM KETATANEGARAAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 91321296 Budi Antoro}, year = {1998}, note = {Drs. H. Zarkasyi A. Salam dan Drs. H. Hadjam Dahlan, MA. - Digitalisasi}, keywords = {Muhammad Asad, Idealisasi, Ketatanegaraan Islam, Negara Islam, Relevansi Modern}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78584/}, abstract = {Runtuhnya Imperium Turki Utsmani dan dominasi imperialisme Barat memicu kemerosotan peradaban serta krisis ideologis di dunia Islam, yang melahirkan polemik antara kelompok tradisionalis-fundamentalis dan kelompok modernis-sekuler dalam menentukan format sistem ketatanegaraan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemikiran Muhammad Asad, seorang pemikir politik Islam abad ke-20, yang berupaya mengidealisasikan ajaran-ajaran Islam dalam sistem ketatanegaraan modern sebagai jalan tengah (konsep kompromis) yang menjembatani pertentangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis argumentasi filosofis, yuridis, dan politik Muhammad Asad dalam merumuskan teori negara Islam, serta mengevaluasi relevansi pemikirannya di tengah realitas politik modern. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis studi pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan historis. Data primer bersumber dari karya-karya utama Muhammad Asad dan data sekunder dari literatur pemikiran politik Islam yang relevan. Teknik analisis data dilakukan melalui pemeriksaan konsepsional menggunakan pola penalaran induktif, deduktif, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:Argumentasi Idealisasi Ketatanegaraan: Asad menegaskan bahwa al-Qur'an dan as-Sunnah tidak menetapkan bentuk negara yang kaku melainkan memberikan kerangka prinsip dasar (landasan dustur). Konstitusi dan sistem pemerintahan merupakan produk ijtihad yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman selama tidak bertentangan dengan nas syariat. Karakteristik utama negara Islam menurut Asad meliputi: kedaulatan bersifat teokratis yang berpijak pada persetujuan rakyat (kerakyatan), al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai Undang-Undang Dasar tertinggi (sumber dari segala sumber hukum), serta adanya undang-undang organik yang fleksibel. Relevansi Pemikiran: Pemikiran Asad sangat relevan sebagai alternatif model ketatanegaraan modern bagi dunia Islam karena mampu memadukan nilai teologis dengan konsep-konsep ketatanegaraan modern (seperti kedaulatan rakyat dan badan legislatif hasil pemilu). Namun, pemikiran ini masih bersifat normatif-konseptual sehingga membutuhkan artikulasi, kajian mendalam, dan proses konsensus bertahap yang mempertimbangkan aspek sosiologis serta antropologis agar dapat diterapkan dalam realitas praktis.} }