@phdthesis{digilib78589, month = {July}, title = {STUDI KOMPARATIF ANTARA PENDAPAT FUQAHA HANAFIYYAH DENGAN PENDAPAT FUQAHA SYAFI'IYYAH TENTANG NASKH SEBAGAI METODE PENYELESAIAN TA'ARUD AL-ADILLAH DALAM ISTINBAT AL-AHKAM ASY-SYAR'IYYAH}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 91341120 Sofyan Tsauri}, year = {1997}, note = {Drs. Dahwan dan Drs. Abdul Halim - Digitalisasi}, keywords = {Ta?arud al-Adillah, An-Nasikh wa al-Mansukh, Istinba{\d t} al-A{\d h}kam, Fuqaha Hanafiyyah, Fuqaha Syafi?iyyah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78589/}, abstract = {Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa dalam proses istinb{\=a}{\d t} al-a{\d h}k{\=a}m asy-syar?iyyah, seorang mujtahid tidak jarang dihadapkan pada dua dalil yang secara lahiriah tampak bertentangan (ta?{\=a}ru{\d d} al-adillah). Salah satu metode yang digunakan oleh para fuqaha untuk menyelesaikan pertentangan tersebut adalah metode an-n{\=a}sikh wa al-mans{\=u}kh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komparatif pandangan Fuqaha Hanafiyyah dan Fuqaha Syafi?iyyah mengenai konsep an-n{\=a}sikh wa al-mans{\=u}kh serta kedudukan dan penerapannya sebagai metode penyelesaian ta?{\=a}ru{\d d} al-adillah dalam penerbitan/penetapan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan normatif syar'i. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui metode berpikir deduktif, induktif, dan komparatif terhadap pemikiran dan kaidah-kaidah usuliah dari kedua mazhab. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:Konsep Naskh: Fuqaha Hanafiyyah memandang naskh sebagai bagian dari bentuk penjelasan hukum (bay{\=a}n tabd{\=i}l), sehingga naskh dapat terjadi baik pada al-Qur'an dengan al-Qur'an maupun al-Qur'an dengan as-Sunnah yang mutawatir/masyhur. Sementara Fuqaha Syafi?iyyah memandang naskh sebagai penghapusan hukum yang ditetapkan oleh nas terdahulu, di mana Imam Syafi'i menegaskan bahwa al-Qur'an hanya dapat di-naskh oleh al-Qur'an dan as-Sunnah hanya oleh as-Sunnah. Posisi dan Skala Prioritas: Terdapat perbedaan mendasar dalam penempatan skala prioritas metode penyelesaian ta?{\=a}ru{\d d} al-adillah. Fuqaha Hanafiyyah menempatkan metode an-n{\=a}sikh wa al-mans{\=u}kh pada prioritas pertama sebelum at-tarj{\=i}{\d h} dan al-jam?u wa at-tauf{\=i}q. Sebaliknya, Fuqaha Syafi?iyyah menempatkannya sebagai alternatif ketiga, yang baru digunakan apabila dalil-dalil yang bertentangan tidak dapat dikompromikan (al-jam?u wa at-tauf{\=i}q) dan tidak dapat di-tarjih (at-tarj{\=i}{\d h}). Penerapan Tambahan Nas (az-Ziy{\=a}dah ?al{\=a} an-Na{\d s}): Fuqaha Hanafiyyah menganggap penambahan hukum atas suatu nas sebagai naskh, sedangkan Fuqaha Syafi?iyyah menganggapnya bukan sebagai naskh, melainkan bay{\=a}n (penjelas) berupa takh{\d s}{\=i}{\d s} atau taqy{\=i}d. Perbedaan konsep dan hierarki ini berimplikasi langsung pada timbulnya perbedaan hasil ijtihad/penetapan hukum di antara kedua mazhab.} }