TY - THES N1 - Drs. Dahwan dan Drs. Abdul Halim - Digitalisasi ID - digilib78589 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78589/ A1 - Sofyan Tsauri, NIM.: 91341120 Y1 - 1997/07/28/ N2 - Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa dalam proses istinb?? al-a?k?m asy-syar?iyyah, seorang mujtahid tidak jarang dihadapkan pada dua dalil yang secara lahiriah tampak bertentangan (ta??ru? al-adillah). Salah satu metode yang digunakan oleh para fuqaha untuk menyelesaikan pertentangan tersebut adalah metode an-n?sikh wa al-mans?kh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komparatif pandangan Fuqaha Hanafiyyah dan Fuqaha Syafi?iyyah mengenai konsep an-n?sikh wa al-mans?kh serta kedudukan dan penerapannya sebagai metode penyelesaian ta??ru? al-adillah dalam penerbitan/penetapan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan normatif syar'i. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui metode berpikir deduktif, induktif, dan komparatif terhadap pemikiran dan kaidah-kaidah usuliah dari kedua mazhab. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:Konsep Naskh: Fuqaha Hanafiyyah memandang naskh sebagai bagian dari bentuk penjelasan hukum (bay?n tabd?l), sehingga naskh dapat terjadi baik pada al-Qur'an dengan al-Qur'an maupun al-Qur'an dengan as-Sunnah yang mutawatir/masyhur. Sementara Fuqaha Syafi?iyyah memandang naskh sebagai penghapusan hukum yang ditetapkan oleh nas terdahulu, di mana Imam Syafi'i menegaskan bahwa al-Qur'an hanya dapat di-naskh oleh al-Qur'an dan as-Sunnah hanya oleh as-Sunnah. Posisi dan Skala Prioritas: Terdapat perbedaan mendasar dalam penempatan skala prioritas metode penyelesaian ta??ru? al-adillah. Fuqaha Hanafiyyah menempatkan metode an-n?sikh wa al-mans?kh pada prioritas pertama sebelum at-tarj?? dan al-jam?u wa at-tauf?q. Sebaliknya, Fuqaha Syafi?iyyah menempatkannya sebagai alternatif ketiga, yang baru digunakan apabila dalil-dalil yang bertentangan tidak dapat dikompromikan (al-jam?u wa at-tauf?q) dan tidak dapat di-tarjih (at-tarj??). Penerapan Tambahan Nas (az-Ziy?dah ?al? an-Na?): Fuqaha Hanafiyyah menganggap penambahan hukum atas suatu nas sebagai naskh, sedangkan Fuqaha Syafi?iyyah menganggapnya bukan sebagai naskh, melainkan bay?n (penjelas) berupa takh??? atau taqy?d. Perbedaan konsep dan hierarki ini berimplikasi langsung pada timbulnya perbedaan hasil ijtihad/penetapan hukum di antara kedua mazhab. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Ta?arud al-Adillah KW - An-Nasikh wa al-Mansukh KW - Istinba? al-A?kam KW - Fuqaha Hanafiyyah KW - Fuqaha Syafi?iyyah M1 - skripsi TI - STUDI KOMPARATIF ANTARA PENDAPAT FUQAHA HANAFIYYAH DENGAN PENDAPAT FUQAHA SYAFI'IYYAH TENTANG NASKH SEBAGAI METODE PENYELESAIAN TA'ARUD AL-ADILLAH DALAM ISTINBAT AL-AHKAM ASY-SYAR'IYYAH AV - restricted EP - 179 ER -