%0 Thesis %9 Skripsi %A Achmadi, NIM.: 91341252 %B FAKULTAS SYARI'AH %D 1999 %F digilib:78590 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Yusuf al-Qardawi, Zakat, Pajak, Hukum Islam, Fiqh az-Zakah %P 80 %T STUDI ANALITIK TERHADAP POKOK POKOK PIKIRAN YUSUF AL-QARDAWI TENTANG PAJAK DAN ZAKAT %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78590/ %X Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan mendasar serta persinggungan peran antara zakat dan pajak sebagai dua instrumen keuangan yang membebani masyarakat Muslim, khususnya dalam konteks kenegaraan modern. Yusuf al-Qardawi dalam karya monumentalnya Fiqh az-Zakah menghadirkan pemikiran komprehensif mengenai batasan kedua instrumen ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara analitis batasan zakat dan pajak menurut Yusuf al-Qardawi, hubungan ketercakupan di antara keduanya, serta relevansi pemikirannya terhadap tatanan hukum dan sosial-keagamaan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan normatif. Data dianalisis secara kualitatif-deskriptif melalui metode berpikir induktif untuk menarik kesimpulan umum dari pemikiran khusus Yusuf al-Qardawi serta membandingkannya dengan pandangan mazhab-mazhab fikih lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Batasan Zakat dan Pajak: Yusuf al-Qardawi menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban ibadah yang bersifat langgeng (qat’i), memiliki ketentuan kadar dan asnaf yang pasti, serta berorientasi pada pembersihan jiwa dan harta. Sementara itu, pajak merupakan kewajiban sosial yang bersifat sementara (zanni), sangat bergantung pada kebijakan pemerintah/penguasa, dan bertujuan untuk pemenuhan kas atau finansial negara. Hubungan Zakat dan Pajak: Meskipun memiliki persamaan dalam unsur pemaksaan, pengelolaannya oleh otoritas/negara, dan tujuan untuk kesejahteraan umum, zakat dan pajak berbeda secara fundamental dalam hal hakikat, nama, niat, nisab, serta dasar hukumnya. Al-Qardawi berpendapat bahwa pembayaran pajak tidak dapat menggantikan kewajiban zakat. Analisis Relevansi: Pandangan Al-Qardawi yang memisahkan secara kaku antara zakat dan pajak dinilai kurang akomodatif untuk diterapkan pada konteks masyarakat plural seperti di Indonesia. Pemenuhan kewajiban secara bersamaan tanpa adanya efisiensi atau integrasi berpotensi memberatkan masyarakat, sehingga konsep zakat yang dapat mengurangi pajak/penghasilan kena pajak menjadi opsi yang lebih akomodatif dan berkeadilan. %Z Drs. Akh. Minhaji, M.A., Ph.D. dan Drs. Khairuddin Nasution, M.A. - Digitalisasi