%0 Thesis %9 Skripsi %A Ida Mawarti, NIM.: 04350066 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2009 %F digilib:78620 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Talak, Perceraian, Nafkah %P 91 %T BENTUK-BENTUK SUAMI MELANGGAR TAKLIK TALAK (STUDI DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA T AHUN 2006) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78620/ %X Perceraian dengan alasan pelanggaran taklik talak tidak diatur dalam Undang-undang Nomor I tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, akan tetapi realita yang terjadi dalam masyarakat perceraian yang disebabkan suami melanggar taklik talak menempati urutan teratas. Begitu pula di Yogyakarta pada tahun 2006 telah menerima perkara cerai gugat sebanyak 224 perkara dan perkara yang diputus sebanyak 201 perkara. Adapun dari 201 perkara tersebut, ada 114 perkara yang diputus karena pelanggaran taklik talak. Oleh karena itu masalah tersebut menarik untuk dikaji lebih lanjut mengenai bentuk taklik talak apakah yang dominan dilanggar suami sebagai pokok masalah dalam penelitian ini. Sumber penelitian ini diperoleh dari dokumen Pengadilan Agama Yogyakarta yang berupa putusan-putusan perkara dan data dari hasil wawancara dengan para Hakim yang bertugas. Selain itu juga dilakukan studi kepustakaan terhadap buku-buku dan sumber pustaka lain untuk menunjang penelitian ini kemudian dianalisis secara kualitatif. Setelah penyusun menganalisis data tersebut, dapat diketahui bahwa bentuk taklik talak yang dominan dilanggar suami adalah: poin (b). Suami tidak memberikan nafkah wajib terhadap isteri tiga bulan lamanya sebanyak 46, poin (d). Suami membiarkan (tidak memperdulikan) isteri enam bulan lamanya sebanyak 35, poin (a). Suami meninggalkan isteri dua tahun berturut-turut sebanyak 20, dan yang terakhir poin (c). Suami menyakiti badan/jasmani isteri sebanyak 13 perkara. Berangkat dari hasil analisis di atas, maka dapat disimpulkan bahwa bentuk taklik talak yang dominan dilanggar suami adalah suami tidak memberikan nafkah. Adapun yang melatarbelakanginya yaitu masalah ekonomi, dimana suami tidak memiliki pekerjaan dari awal pernikahan, atau suami di PHK, suami masih kuliah, suami tidak mau diajak hidup mandiri dan bahkan ada yang sengaja malas bekerja sehingga suami tidak dapat memberikan nafkah wajib terhadap isteri dan keluarganya. Terbuktinya suami telah melanggar bentuk-bentuk taklik talak tersebut dikarenakan kurangnya kesiapan suami secara lahir maupun batin untuk membina rumah tangg %Z Drs. A.Pattiroy, M.Ag dan Lebba, S.Ag., M.Si - Digitalisasi