<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>INFLUENCER HALAL DAN KONSTRUKSI KREDIBILITAS INSTAFAMOUS DALAM EDUKASI HALAL</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 24200011054</mods:namePart><mods:namePart type="family">Muh. Nur Ridho Chaerul Firdaus</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Perkembangan media sosial telah melahirkan figur digital yang memperoleh&#13;
popularitas melalui aktivitas produksi dan distribusi konten secara mandiri,&#13;
termasuk influencer yang memiliki spesialisasi pada isu halal. Kehadiran influencer&#13;
halal tidak hanya berkaitan dengan penyebaran informasi mengenai halal, tetapi&#13;
juga dengan proses pembentukan dirinya sebagai selebriti mikro atau Instafamous&#13;
yang memperoleh visibilitas dan kepercayaan dari audiens. Persoalan tersebut&#13;
penting dikaji karena popularitas di media sosial tidak dengan sendirinya&#13;
menunjukkan kredibilitas seorang influencer. Penelitian ini berfokus pada praktik&#13;
edukasi halal dan konstruksi kredibilitas influencer halal sebagai Instafamous di&#13;
media sosial. Fokus tersebut diarahkan untuk melihat influencer bukan hanya&#13;
sebagai pembuat konten, tetapi sebagai figur digital yang membangun persona,&#13;
visibilitas, dan kredibilitas melalui praktik komunikasi serta interaksi dengan&#13;
audiens.&#13;
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan&#13;
metode etnografi digital terhadap unggahan media sosial dan wawancara mendalam&#13;
dengan lima influencer halal (Aisha Maharani, Rika Ekawati, Leli Azizah, Sheny&#13;
Nabila, dan Chelsy Arta) serta wawancara kepada 13 audiens penikmat aktif&#13;
mereka. Data tersebut dianalisis secara interpretatif dengan menghubungkan&#13;
praktik digital yang ditemukan dengan konsep micro-celebrity, Instafamous, selfpresentation,&#13;
online behaviour, dan source credibility. Kerangka kredibilitas&#13;
Ohanian digunakan melalui dimensi expertise, trustworthiness, dan attractiveness,&#13;
sedangkan konsep Djafarova dan Trofimenko digunakan untuk memahami&#13;
kredibilitas Instafamous dalam kaitannya dengan presentasi diri dan perilaku&#13;
daring.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik edukasi halal dilakukan&#13;
melalui narasi edukatif, bahasa komunikatif, storytelling, pemilihan tema, sumber&#13;
informasi, serta representasi visual. Kredibilitas sebagai Instafamous dibangun&#13;
melalui modal pengetahuan dan pengalaman (expertise), praktik self-presentation&#13;
dan konsistensi aktivitas digital, serta pengakuan audiens melalui persepsi terhadap&#13;
kompetensi dan kepercayaan (trustworthiness). Temuan penelitian menunjukkan&#13;
bahwa kredibilitas tidak semata-mata ditentukan oleh popularitas atau jumlah&#13;
pengikut, tetapi terbentuk melalui interaksi antara modal personal, praktik digital,&#13;
dan pengakuan audiens.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">297.7 Bisnis Halal</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-08-19</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;PASCASARJANA</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>