<mods:mods version="3.3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd" xmlns:mods="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance"><mods:titleInfo><mods:title>PRAKTIK PENYEMBELIHAN HALAL, STANDARDISASI, DAN KONSTRUKSI OTORITAS KEAGAMAAN DALAM LEMBAGA DAKWAH JULEHA DIY</mods:title></mods:titleInfo><mods:name type="personal"><mods:namePart type="given">NIM.: 24200011065</mods:namePart><mods:namePart type="family">Aghitsna Fikamalina Muhaemin</mods:namePart><mods:role><mods:roleTerm type="text">author</mods:roleTerm></mods:role></mods:name><mods:abstract>Penerapan aturan wajib sertifikasi halal di Indonesia menuntut jaminan&#13;
kehalalan daging sejak tahap penyembelihan untuk menjaga kepercayaan publik&#13;
dan mutu pangan. Penelitian ini menganalisis pembentukan otoritas keagamaan&#13;
baru pada lembaga dakwah Juru Sembelih Halal Daerah Istimewa Yogyakarta&#13;
(JULEHA DIY). Fokus penelitian mencakup dua aspek utama: (1) Cara JULEHA&#13;
DIY membangun kepercayaan masyarakat melalui keahlian teknis yang&#13;
terstandardisasi; dan (2) Cara JULEHA DIY menegosiasikan peran&#13;
kelembagaannya di hadapan regulasi pemerintah serta kebutuhan pasar industri&#13;
halal.&#13;
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus,&#13;
data diperoleh melalui pengamatan langsung pada kegiatan pelatihan dasar (Basic&#13;
Training) dan Apel Siaga Jagal, wawancara mendalam dengan pengurus, anggota,&#13;
peserta pelatihan, pelaku usaha pemotongan ayam, serta perwakilan Kementerian&#13;
Agama, disamping penelaahan dokumen standar kerja dan regulasi.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, JULEHA DIY&#13;
berhasil membangun otoritas keagamaan baru berbasis penguasaan sepuluh unit&#13;
kompetensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147&#13;
Tahun 2022 yang dipadukan dengan penguatan ibadah pribadi. Penerapan standar&#13;
ini membuktikan bahwa proses penyembelihan tidak hanya sah secara agama&#13;
(halal), tetapi juga bersih, sehat, dan bermutu tinggi (thayyib). Kedua, JULEHA&#13;
DIY berhasil menyesuaikan diri dengan melengkapi izin hukum resmi, menjalin&#13;
kerja sama pelatihan bersama Kementerian Agama dan Baznas, serta menggunakan&#13;
standar teknis yang netral untuk merangkul berbagai kelompok keagamaan.&#13;
Penelitian ini merekomendasikan penguatan kerja sama antara pemerintah dan&#13;
organisasi masyarakat sipil berbasis kompetensi serta dukungan sertifikasi bagi&#13;
pelaku usaha pemotongan skala kecil dan menengah.</mods:abstract><mods:classification authority="lcc">297.7 Bisnis Halal</mods:classification><mods:originInfo><mods:dateIssued encoding="iso8061">2026-08-18</mods:dateIssued></mods:originInfo><mods:originInfo><mods:publisher>UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA;PASCASARJANA</mods:publisher></mods:originInfo><mods:genre>Thesis</mods:genre></mods:mods>