@phdthesis{digilib78812, month = {July}, title = {HUKUMAN BAGI MUSLIM PELAKU PEMBUNUHAN TERHADAP AHL AZ-ZIMMAH (STUDI ATAS PEMIKIRAN IBNU HAZM)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 9434 2166 Ahmad Yadi}, year = {1999}, note = {Drs. H. Abdur Rahim dan Drs. H. Fuad Zein, M.A - Digitalisasi}, keywords = {Hukuman Pembunuhan, Muslim, Ahl az-Zimmah, Ibnu Hazm, Qisas, Ta'zir, Zahiri.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78812/}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pandangan Ibnu Hazm mengenai sanksi hukuman yang diberikan kepada seorang muslim pelaku pembunuhan terhadap Ahl az-Zimmah serta menganalisis metode istinba{\d t} hukum yang digunakannya. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan normatif serta analisis data deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ibnu Hazm berpandangan bahwa orang muslim yang melakukan pembunuhan terhadap Ahl az-Zimmah (baik secara sengaja maupun tidak sengaja) tidak dikenakan hukuman qisas, diyat, maupun kafarat. Sanksi hukuman pokok yang diberikan adalah dipenjara hingga pelakunya bertobat/menyesali perbuatannya. Khusus untuk pembunuhan sengaja, diberikan sanksi hukuman tambahan yang bersifat edukatif/mendidik (ta'zir). Ibnu Hazm menolak penerapan qisas dalam kasus ini karena mensyaratkan adanya persamaan keyakinan/ideologi antara pelaku dan korban (Ahl az-Zimmah tidak dapat disamakan dengan muslim). Sementara itu, hukuman diyat dan kafarat tidak diterapkan karena secara zahir nas (QS. An-Nisa: 92) tidak menyebutkan secara eksplisit berlaku bagi pembunuhan terhadap Ahl az-Zimmah. Metode istinba{\d t} hukum yang digunakan Ibnu Hazm berpatokan teguh pada empat sumber hukum (Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma' sahabat, dan Dalil) dengan menekankan pemahaman tekstual/zahir nas (zahir lafa{\.z}) tanpa melalui ta'wil maupun qiyas} }