%A NIM.: 22103040176 M. Zidan Khairazzad %O Dr. M. Misbahul Mujib, S.Ag., M.Hum. %T IMPLEMENTASI E-COURT BAGI KELOMPOK RENTAN (STUDI PEMENUHAN HAK DIFABEL DI PENGADILAN AGAMA BANTUL KELAS IB) %X Akses keadilan merupakan salah satu instrumen utama dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di peradilan modern, salah satunya melalui sistem peradilan elektronik (e-Court). Dalam pelaksanaan peradilan, prinsip keadilan distributif dan kepastian hukum menjadi landasan penting untuk menjamin hak-hak kelompok rentan agar tidak terjadi disparitas pelayanan. Prinsip akomodasi yang layak (reasonable accommodation) tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai wujud nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Namun dalam praktiknya, penerapan prinsip ini sering kali menghadapi tantangan, terutama terkait hambatan sistemik di lapangan yang menyebabkan belum terpenuhinya hak-hak disabilitas secara substantif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika keadilan dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses e-Court di Pengadilan Agama Bantul serta menganalisis implementasinya secara yuridis menggunakan pendekatan teoritis dan normatif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris yang dilaksanakan secara sistematis untuk mengambil data di lapangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara empiris dilaksanakan melalui observasi dan wawancara di Pengadilan Agama Bantul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses e-Court di Pengadilan Agama Bantul sudah menunjukkan kemajuan melalui berbagai inovasi fasilitas, namun dalam realitasnya masih menghadapi tiga hambatan sistemik, yaitu hambatan teknis (literasi teknologi), hambatan prosedural (ketiadaan SOP internal dan sistem screening), serta hambatan anggaran. Ditinjau dari teori keadilan Aristoteles dan John Rawls, serta teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan Jan Michiel Otto, nilai kepastian hukum baru terwujud secara parsial akibat ketegangan antara fleksibilitas praktik lapangan dengan kerangka hukum formal peradilan yang belum melembagakannya secara kuat. Secara normatif, aspek akomodasi yang layak berdasarkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) belum terpenuhi secara mutlak. Dalam mengatasi keterbatasan tersebut, Pengadilan Agama Bantul disarankan untuk segera menyusun SOP internal khusus, memperkuat sistem screening awal, mendesentralisasikan pola pendampingan sesuai ragam disabilitas, serta mereposisi anggaran tahunan agar menempatkan fasilitas aksesibilitas sebagai kebutuhan dasar peradilan yang wajib. %K e-Court; penyandang disabilitas; kepastian hukum; Pengadilan Agama Bantul; akomodasi %D 2026 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib78851