@phdthesis{digilib78980, month = {July}, title = {HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI ISTERI DI MASA HAID (Studi Perbandingan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i Ditinjau dari Ilmu Kesehatan)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.: 05360010 Yusnidar}, year = {2009}, note = {Drs. H. A. Malik Madany, MA dan Hj, Fatma Amilia, S.Ag., M.Si - Digitalisasi}, keywords = {Hubungan Seksual, Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/78980/}, abstract = {Menstruasi merupakan peristiwa biologis pada diri perempuan yang merupakan pertanda sehat dan berfungsinya organ-organ reproduksi serta menjadi pertanda kematangan perempuan secara fisik. Al-Qur'an dan as-Sunnah memberikan porsi yang cukup besar ketika berbicara mengenai menstruasi. Hal ini bisa dipahami mengingat menstruasi merupakan kejadian penting yang tidak hanya menyangkut persoalan ibadah, muamalah tetapi juga munakahat, termasuk di dalamnya persoalan ?iddah, dan hubungan seksual pada suami istri. Hubungan seksual pada masa haid sangat dilarang oleh agama, sebab darah haid membawa dampak yang buruk terhadap suami dan istri, sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Baqarah ayat 222, begitu juga dalam ilmu kesehatan melarang terjadinya hubungan seksual, karena hal ini akan mengakibatkan kedua pasangan terjangkit penyakit kelamin, selain bahaya, perempuan haid juga begitu sensitif, sebab tubuhnya bisa menjadi lemah karena adanya rasa nyeri pada sebagian tubuh dan emosi yang tidak stabil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan serta perbedaan antara mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi?i kemudian ditinjau dari segi kesehatan terhadap melakukan hubungan seksual dengan istri yang sedang haid. Adapun metode yang digunakan berupa metode deskriptif-analisis-komparatif, yaitu penguraian data-data yang diperoleh dalam suatu gambaran sistematis yang didasarkan pada teori dan pengertian hukum yang terdapat dalam ilmu hukum untuk mendapatkan kesimpulan yang signifikan dan ilmiah. Perbedaan yang mendasar dalam menentukan hukumnya terletak pada pemahaman ayat serta penggunaan hadis dari kedua mazhab tersebut. Melakukan hubungan seksual di masa haid sebelum masa sepakat melarangnya, tetapi dalam melakukan istimta? keduanya berbeda pendapat sebatas mana yang boleh dilakukan terhadap istri yang sedang haid. Mazhab Hanafi hanya membolehkan apa yang ada di atas pusar dan di bawah lutut, di antara keduanya haram, sedangkan menurut Mazhab Syafi?i yang dilarang hanyalah farji saja selain itu boleh. Begitu juga dengan kebolehan melakukan hubungan seksual setelah berhenti darah haid, Mazhab Hanafi berpendapat boleh bagi laki-laki menggauli istrinya sebelum mandi apabila berhentinya darah melebihi lamanya masa haid yaitu sepuluh hari, tetapi jika berhentinya darah kurang dari sepuluh hari maka belum boleh dihukumi sebelum mandi. Mazhab Hanafi berpendapat, Mazhab Syafi?i tidak halal bagi seseorang untuk menyetubuhi istrinya yang sedang haid sehingga ia kembali suci, bersuci yang dimaksud adalah dengan melakukan mandi terlebih dahulu. Jika ditinjau dari segi kesehatan terhadap pendapat kedua mazhab tersebut, batas-batas istimta? yang paling relevan adalah mazhab Syafi?i karena yang dilarang dalam memasukkan farji ke vagina dan ini yang menyebabkan terjadinya bahaya atau penyakit, sedangkan kebolehan melakukan hubungan seksual setelah berhenti darah haid lebih relevan mazhab Syafi?i yang mewajibkan mandi terlebih dahulu, karena mandi wajib itu membersihkan sisa kotoran yang keluar baik dari kemaluan maupun seluruh tubuh, karena sekalipun darah haid keluar dari vagina proses keluarnya tetap memengaruhi organ tubuh yang lain, sehingga kewajiban mandi tidak lepas untuk menjaga kesehatan tubuh, dan menjaga kebersihan tersebut mengurangi risiko terjangkit penyakit.} }