%A NIM.: 89310548 Helmi Binawan %O Drs. Daelen M. Danuri _ Digitalisasi %T PERTANGGUNGJAWABAN WALI TERHADAP ANAK DI BAWAH PERWALIAN DI KABUPATEN BANYUMAS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UU NO. 1/1974 %X Dalam ajaran Islam maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, anak yang belum dewasa dilarang melakukan tindakan hukum sendiri, sehingga memerlukan seorang wali untuk mengurus diri serta harta bendanya. Kekuasaan wali yang hampir sama dengan orang tua menuntut adanya pertanggungjawaban moril maupun hukum. Meskipun UU No. 1/1974 telah mengatur tentang lembaga dan tanggung jawab perwalian, pasal-pasal yang mengaturnya dinilai masih terbatas dan belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat pedesaan. Hal ini memicu ketertarikan untuk meneliti bagaimana tata laksana dan pertanggungjawaban wali terhadap anak di bawah perwalian di Kabupaten Banyumas serta kesesuaiannya dengan Hukum Islam dan UU No. 1/1974. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dan analitis-preskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris. Pengambilan sampel dilakukan menggunakan teknik stratified cluster sampling pada 3 kecamatan dan 3 desa/kelurahan terpilih di Kabupaten Banyumas, dengan unit analisis adalah para wali dari sejumlah kasus perwalian. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi angket, wawancara, dan dokumentasi. Selanjutnya, data yang terkumpul dianalisis secara normatif-kualitatif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini adalah bahwaTata laksana perwalian di Kabupaten Banyumas umumnya terbatas pada anak yatim piatu berusia di bawah 15 hingga 21 tahun, di mana para wali umumnya berasal dari kerabat dekat garis ayah maupun ibu, serta ditetapkan melalui wasiat, permohonan, atau penunjukan. Dimensi pertanggungjawaban wali mencakup pengurusan diri anak, pengelolaan harta anak, serta pemberitahuan kebijakan perwalian kepada kerabat. Ditinjau dari Hukum Islam dan UU No. 1/1974, pelaksanaan pertanggungjawaban wali di Kabupaten Banyumas sebagian besar telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan secara sosiologis hukum Islam serta UU No. 1/1974 terbukti telah berfungsi secara efektif di tengah masyarakat. %K Pertanggungjawaban Wali, Perwalian Anak, UU No. 1 1974 %D 1997 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib79004