%A NIM.: 89340572 M. Ikhsan %O Drs. H. Fuad Zein, MA. - Digitalisasi %T HOMOSEKS DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM : Studi Perbandingan Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi %X Islam menetapkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagai fitrah dan lembaga luhur untuk melestarikan keturunan serta menjaga kehormatan manusia. Sebaliknya, perilaku homoseks merupakan bentuk penyimpangan seksual (deviasi seksual) yang sangat dikecam, dikategorikan sebagai perbuatan keji (fahisyah), serta merusak akidah, jiwa, kesehatan, dan tata tertib sosial masyarakat. Meskipun para imam mazhab sepakat mengenai keharaman perbuatan homoseks, terdapat perbedaan pandangan dalam mengkualifikasikan hukumannya—berkisar dari hukuman mati, disamakan dengan zina, hingga hukuman ta'zir—yang melandasi perlunya kajian perbandingan mendalam antara Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanafi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat deskriptif dan analitis komparatif. Sumber data primer bersumber dari kitab-kitab fikih muktabar dari kedua mazhab, seperti Badai'u Sona'iu fi Tartibi Syarai'u dan Syarah Fathul Qadir (Mazhab Hanafi) serta Al-Muhazzab dan Mawahibu Samad (Mazhab Syafi'i). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan usul fikih melalui analisis deduktif dan komparatif guna meneliti istidlal serta mentarjih pendapat kedua mazhab tersebut. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Mazhab Syafi'i membagi pandangan mengenai pelaku homoseks dalam dua pendapat: pertama, pelaku harus dibunuh secara mutlak; kedua, pelaku dijatuhi hukuman sebagaimana hukuman zina. Sementara itu, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa pelaku homoseks dijatuhi hukuman secara ta'zir. Berdasarkan analisis perbandingan dalil (istidlal), pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah pandangan Mazhab Syafi'i yang menyatakan pelaku homoseks dihukum mati secara mutlak, karena didukung oleh dalil hadis yang jelas, ijmak para sahabat, serta penegasan ayat-ayat Al-Qur'an mengenai beratnya hukuman bagi kaum Nabi Luth, sementara argumen qiyas dengan zina maupun ta'zir dinilai lebih lemah kedudukannya. %K Homoseksual, Hukum Islam, Mazhab Syafi'i dan Hanafi %D 1997 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib79006